BERTAUBAT

Hari kemarin admin memaparkan sedikit materi tentang keagamaan di kelas, dan sekarang admin hendak membagi ilmu nya juga bagi para viewers. materi yang akan saya paparkan mengenai "TAUBAT"

Hakekat taubat menurut arti bahasa adalah kembali dan taba berarti kembali, maka tobat juga mempunyai makna, kembali pula. Sedangkan menurut istilah, taubat berarti kembali ke jalan yang benar setelah tersesat, yaitu ketika kita melanggar syariat allah.

Taubat tersebut adalah suatu keniscayaan bagi manusia, sebab tidak satu pun anak keturunan Adam AS di dunia ini yang tidak luput dari berbuat dosa. Semua manusia, pasti pernah melakukan berdosa. Hanya Nabi Muhammad dan malaikat saja yang luput dari dosa dan maksiyat. Manusia yang baik bukan orang yang tidak berdosa, melainkan manusia yang jika berdosa dia melakukan taubat.
seperti menurut hadist: 

 كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ ، فَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ.

Yang artinya: "Semua anak adam (manusia) berdosa. Dan sebaik-baiknya orang yang berdosa, ialah yang mau bertaubat"

Taubat hukumnya WAJIB.

 ؕ وَتُوۡبُوۡۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيۡعًا اَيُّهَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ‏

Yang artinya: "Bertaubatlah kepada Allah SWT. Wahai orang-orang yang beriman agar beruntung"

Keuntungan yang akan kita dapatkan apabila kita bertaubat, diantaranya adalah:
1. Lebih dekat dengan Allah dan mendapatkan kasihnya
2. Kedudukannya lebih tinggi di hadapan Allah
2. Do'a yang kita panjatkan lebih mudah dikabulkan

Lalu, Kapan dan Dimana kita harus bertaubat?
Taubat dapat kita lakukan kapan saja dan dimana saja, tetapi sebaiknya kita melakukan taubat setiap saat, karena belum tentu semua hal yang kita perbuat setiap harinya itu benar, pastilah adanya dosa yang tidak kita sadari. Dan untuk tempatnya, bertaubat tidak memerlukan tempat khusus. seperti halnya kisah nabi yunus yang bertaubat di dalam perut ikan paus.

Taubat kecil bisa dilakukan dengan cara melakukan sholat 5 waktu, maka terhapuslah dosa kecil kita di masa sebelumnya. namun untuk dosa besar, bertaubatlah secara Taubatan Nasuha.


Keutamaan shalat tahajud

Shalat malam atau shalat tahajud adalah amalan yang mulia. Inilah kebiasaan orang sholeh. Mereka biasa menjaga shalat malam mereka. Waktu malam mereka banyak digunakan untuk bermunajat pada Allah. Apalagi ketika mendapati sepertiga malam terakhir, mereka memperbanyak do'a kepada Allah karena mengingat keutamaan do'a mustajab kala itu. Semoga dengan mengetahui keutamaan shalat tahajud berikut ini kita semakin giat menjaganya. Allah Ta'ala berfirman,

أَمْ مَنْ هُوَ قَانِتٌ آَنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآَخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ
(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. ” (QS. Az Zumar: 9). Yang dimaksud qunut dalam ayat ini bukan hanya berdiri, namun juga disertai dengan khusu' (Lihat Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim, 12: 115). Salah satu maksud ayat ini, “Apakah sama antara orang yang berdiri untuk beribadah (di waktu malam) dengan orang yang tidak demikian?!” (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 7/166). Jawabannya, tentu saja tidak sama.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah –Muharram-. Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah)
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ وَمُكَفِّرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ عَنِ الإِثْمِ
Hendaklah kalian melaksanakan qiyamul lail (shalat malam) karena shalat amalan adalah kebiasaan orang sholih sebelum kalian dan membuat kalian lebih dekat pada Allah. Shalat malam dapat menghapuskan kesalahan dan dosa. ” (Lihat Al Irwa' no. 452. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu berkata, "Shalat hamba di tengah malam akan menghapuskan dosa." Lalu beliau membacakan firman Allah Ta'ala,

تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ
"Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, ..." (HR. Imam Ahmad dalam Al Fathur Robbani 18/231. Bab "تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ ")

'Amr bin Al 'Ash radhiyallahu 'anhu berkata, "Satu raka'at shalat malam itu lebih baik dari sepuluh rakaat shalat di siang hari." (Disebutkan oleh Ibnu Rajab dalam Lathoif Ma'arif 42 dan As Safarini dalam Ghodzaul Albaab 2: 498)

Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, "Barangsiapa yang shalat malam sebanyak dua raka'at maka ia dianggap telah bermalam karena Allah Ta'ala dengan sujud dan berdiri." (Disebutkan oleh An Nawawi dalam At Tibyan 95)

Ada yang berkata pada Al Hasan Al Bashri , "Begitu menakjubkan orang yang shalat malam sehingga wajahnya nampak begitu indah dari lainnya." Al Hasan berkata, "Karena mereka selalu bersendirian dengan Ar Rahman -Allah Ta'ala-. Jadinya Allah memberikan di antara cahaya-Nya pada mereka."

Abu Sulaiman Ad Darini berkata, "Orang yang rajin shalat malam di waktu malam, mereka akan merasakan kenikmatan lebih dari orang yang begitu girang dengan hiburan yang mereka nikmati. Seandainya bukan karena nikmatnya waktu malam tersebut, aku tidak senang hidup lama di dunia." (Lihat Al Lathoif 47 dan Ghodzaul Albaab 2: 504)

Imam Ahmad berkata, "Tidak ada shalat yang lebih utama dari shalat lima waktu (shalat maktubah) selain shalat malam." (Lihat Al Mughni 2/135 dan Hasyiyah Ibnu Qosim 2/219)

Tsabit Al Banani berkata, "Saya merasakan kesulitan untuk shalat malam selama 20 tahun dan saya akhirnya menikmatinya 20 tahun setelah itu." (Lihat Lathoif Al Ma'arif 46). Jadi total beliau membiasakan shalat malam selama 40 tahun. Ini berarti shalat malam itu butuh usaha, kerja keras dan kesabaran agar seseorang terbiasa mengerjakannya.

Ada yang berkata pada Ibnu Mas'ud, "Kami tidaklah sanggup mengerjakan shalat malam." Beliau lantas menjawab, "Yang membuat kalian sulit karena dosa yang kalian perbuat." (Ghodzaul Albaab, 2/504)

Lukman berkata pada anaknya, "Wahai anakku, jangan sampai suara ayam berkokok mengalahkan kalian. Suara ayam tersebut sebenarnya ingin menyeru kalian untuk bangun di waktu sahur, namun sayangnya kalian lebih senang terlelap tidur." (Al Jaami' li Ahkamil Qur'an 1726)
Tutuplah shalat malam (tahajud) dengan shalat witir.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً
Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.


Hukumnya memotong kuku & rambut bagi wanita yang sedang haid dan pengharaman lainnya

Tidak ada dalil yang shorih (jelas) mengenai larangan memotong rambut dan kuku semasa haid. Demikian pula tentang wajibnya mencuci rambut dan kuku yang tidak sengaja rontok saat haid, kami belum menemukan dalil eksplisitnya.

Yang wajib adalah mandi janabah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan setelah masa haid selesai. Adapun rambut dan kuku yang sudah rontok sebelumnya, maka tidak wajib dicuci, karena sudah bukan bagian dari badan kita saat melakukan mandi besar.

Rasulullah SAW membolehkan Ummul Mukminin Aisyah RA untuk mengurai dan menyisir rambutnya saat beliau (Aisyah) sedang mengalami masa haid. Padahal menyisir sangat memungkinkan tercabutnya rambut. Ini menunjukkan bolehnya wanita haidh memotong rambut dan kuku.

Berikut sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam kepada `Aisyah radhiyallahu `anhaa ketika haji wada`:
انقضي رأسك وامتشطي وأهلي بالحج ودعي العمرة
“Uraikanlah rambutmu dan sisirlah, kemudian berniatlah untuk haji dan tinggalkan umrah” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dari hadits di atas, maka dapat kita pahami bahwa memotong rambut atau kuku saat haidh tidaklah dilarang. Demikian pula apabila rambut dan kuku kita gugur tidak sengaja saat haidh, maka tidak pula diwajibkan untuk ikut dicuci saat kita melakukan mandi janabah.
Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata:

فالحائض يجوز لها قص أظافرها ومشط رأسها ، ويجوز أن تغتسل من الجنابة …فهذا القول الذي اشتهر عند بعض النساء من أنها لا تغتسل ولا تمتشط ولا تكد رأسها ولا تقلم أظفارها ليس له أصل من الشريعة فيما أعلم
Artinya:
“Wanita yang haidh boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya, dan boleh mandi junub, … pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang haidh tidak boleh mandi, menyisir rambutnya, dan memotong rambutnya maka ini tidak ada asalnya (dalilnya) di dalam syari’at, sebatas pengetahuan saya”
Adapun hadits

لا يقلمن أحد ظفراً ، ولا يقص شعراً ، إلا وَهوَ طاهر
Janganlah sesiapa memotong kukunya dan menggunting rambut kecuali ketika ia suci
Hadits ini adalah munkar dan maudhu’ (yakni palsu), tidak harus sekali-kali dijadikan hujjah (lihat; Syarah Soheh al-Bukhari, oleh; Imam Ibnu Rajab)..

Dan ulama’ yang berpendapat dengan hal ini adalah Imam Ghazali. Wallahu a’lam.
Dalam Fatawa Al-Kubra, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah terdapat pertanyaan, “Ketika seorang sedang junub, kemudian memotong kukunya, atau kumisnya, atau menyisir rambutnya. Apakah dia salam dalam hal ini? Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa orang yang memotong rambutnya atau kukunya ketika junub maka semua bagian tubuhnya ini akan kembali pada hari kiamat dan menuntut pemiliknya untuk memandikannya, apakah ini benar?”

Syaikhul Islam memberi jawaban “Terdapat hadis shahih dari Hudzifah dan Abu Hurairah radliallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang orang yang junub, kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis.’ Dalam shahih Al-Hakim, ada tambahan, ‘Baik ketika hidup maupun ketika mati.’ Sementara itu, saya belum pernah mendengar adanya dalil syariat yang memakruhkan potong kuku dan rambut, ketika junub. Bahkan sebaliknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh orang yang masuk islam untuk memotong rambutnya dan berkhitan. Beliau juga memerintahkan orang yang masuk islam untuk mandi. Dan beliau tidak memerintahkan agar potong rambut dan khitannya dilakukan setelah mandi. Tidak adanya perintah, menunjukkan bolehnya potong kuku dan berkhitan sebelum mandi…’” (Fatawa Al-Kubra, 1:275)
Dan ulama’ yang berpendapat dengan hal ini adalah Imam Ghazali. Wallahu a’lam.

Adapun perbuatan yang haram dilakukan oleh wanita yang sedang haid, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan As-sunnah antara lain adalah:

1. Shalat
Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan untuk melakukan salat. Begitu juga mengqada` salat. Sebab seorang wanita yang sedang mendapat haid telah gugur kewajibannya untuk melakukan salat. Dalilnya adalah hadis berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا: أنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّ دَمَ الحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلاةِ، فَإِذا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي، رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابنُ حِبَّانَ وَالحَاكِمُ، وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِمٍ
Dari Aisyah ra berkata, Fatimah binti Abi Hubaisy mendapat darah istihadha, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, Darah haidh itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang yang keluar seperti itu, janganlah shalat. Bila sudah selesai, maka berwudhu’lah dan lakukan shalat. .
Dari Aisyah ra. berkata, Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqada` puasa dan tidak diperintah untuk mengqada` salat. .
Selain itu juga ada hadis lainnya:
`Dari Fatimah binti Abi Khubaisy bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila kamu mendapatkan haid maka tinggalkan salat.

2. Berwudu` atau Mandi
As Syafi`iyah dan al-Hanabilah mengatakan bahwa `wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan berwudu`dan mandi janabah. Maksudnya adalah bahwa seorang yang sedang mendapatkan haidh dan darah masih mengalir, lalu berniat untuk bersuci dari hadats besarnya itu dengan cara berwudhu’ atau mandi janabah, seolah-olah darah haidhnya sudah selesai, padahal belum selesai.
Sedangkan mandi biasa dalam arti membersihkan diri dari kuman, dengan menggunakan sabun, shampo dan lainnya, tanpa berniat bersuci dari hadats besar, bukan merupakan larangan.

3. Puasa
Wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang menjalankan puasa dan untuk itu ia diwajibkannya untuk menggantikannya dihari yang lain.
وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رضيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: أَلَيْسَ إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abi Said Al-Khudhri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bukankah bila wanita mendapat hatdh, dia tidak boleh shalat dan puasa?

4. Tawaf
Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang melakukan tawaf. Sedangkan semua praktek ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab tawaf itu mensyaratkan seseorang suci dari hadas besar.
وَعَنْ عَائِشةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: لَمَّا جِئْنَا سَرِفَ حِضْتُ، فَقَالَ النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم: افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لا تَطُوْفِي بِالبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek ibadah haji kecuali bertawaf di sekeliling ka`bah hingga kamu suci.

5. Menyentuh mushaf dan Membawanya
Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem tentang menyentuh Al-Quran:
لا يمسه إلا المطهرون
Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci
Jumhur Ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh dilarang menyentuh mushaf Al-Quran

6. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran
Kecuali dalam hati atau doa/zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung.
`Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca Al-Quran kecuali dalam keadaan junub`.
Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak.

Pendapat ini adalah pendapat Malik. Demikian disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133.
7. Masuk ke Masjid
Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh.

8. Bersetubuh
Wanita yang sedang mendapat haid haram bersetubuh dengan suaminya. Keharamannya ditetapkan oleh Al-Quran Al-Kariem berikut ini:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

Yang dimaksud dengan menjauhi mereka adalah tidak menyetubuhinya.
Sedangkan al-Hanabilah membolehkan mencumbu wanita yang sedang haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan. Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:

وَعَنْ أَنَسٍ رضيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ اليَهُودَ كَانت إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ فِيْهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: اصْنَعُوا كُلَّ شَىءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ، رَوَاهُ مُسْلِمٌ
`Dari Anas ra. bahwa orang Yahudi bisa para wanita mereka mendapat haidh, tidak memberikan makanan. Rasulullah SAW bersabda, Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan.

وَعَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ، فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Aisyahra berkata, Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakain sarung, beliau mencumbuku sedangkan aku dalam keadaan datang haidh.

Keharaman menyetubuhi wanita yang sedang haid ini tetap belangsung sampai wanita tersebut selesai dari haid dan selesai mandinya. Tidak cukup hanya selesai haid saja tetapi juga mandinya. Sebab di dalam al-Baqarah ayat 222 itu Allah menyebutkan bahwa wanita haid itu haram disetubuhi sampai mereka menjadi suci dan menjadi suci itu bukan sekedar berhentinya darah namun harus dengan mandi janabah, itu adalah pendapat al-Malikiyah dan as Syafi`iyah serta al-Hanafiyah.
wallahu a’lam


Keutamaan puasa sunat 6 hari di bulan syawal

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh,” (HR. Muslim).
Sungguh beruntung sekali jika kita dapat melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal. Ini sungguh keutamaan yang luar biasa. Marilah kita melaksanakan puasa tersebut demi mengharapkan rahmat dan ampunan Allah.
Yang harus kita perhatikan adalah lebih baik bagi seseorang yang masih memiliki qodho’ (tanggungan) puasa Ramadhan untuk menunaikannya daripada melakukan puasa Syawal. Karena tentu saja perkara yang wajib haruslah lebih diutamakan daripada perkara yang sunnah.
Alasan lainnya adalah karena dalam hadits di atas, Nabi saw. mengatakan, “Barangsiapa berpuasa ramadhan”. Jadi apabila puasa ramadhannya belum sempurna karena masih ada tanggungan puasa, maka tanggungan tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu agar mendapatkan pahala semisal puasa setahun penuh.
Apabila seseorang menunaikan puasa syawal terlebih dahulu dan masih ada tanggungan puasa, maka puasanya dianggap puasa sunnah muthlaq (puasa sunnah biasa) dan tidak mendapatkan ganjaran puasa syawal karena kita kembali ke perkataan Nabi saw. tadi, “Barangsiapa berpuasa ramadhan.” (Lihat Syarhul Mumthi’, 3/89, 100)
Ibnu Rojab ra. menyebutkan beberapa manfaat puasa enam hari di bulan Syawal, di antaranya:
  • Berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah Ramadhan akan menyempurnakan ganjaran berpuasa setahun penuh.
  • Puasa Syawal dan puasa Sya’ban seperti halnya shalat rawatib qobliyah dan ba’diyah. Amalan sunnah seperti ini akan menyempurnakan kekurangan dan cacat yang ada dalam amalan wajib. Setiap orang pasti memiliki kekurangan dalam amalan wajib. Amalan sunnah inilah yang nanti akan menyempurnakannya.
  • Membiasakan berpuasa setelah puasa Ramadhan adalah tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan. Karena Allah sat. jika menerima amalan hamba, maka Dia akan memberi taufik pada amalan sholih selanjutnya. Sebagaimana sebagian salaf mengatakan, “Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan selanjutnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula orang yang melaksanakan kebaikan lalu dilanjutkan dengan melakukan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.”
  • Karena Allah telah memberi taufik dan menolong kita untuk melaksanakan puasa Ramadhan serta berjanji mengampuni dosa kita yang telah lalu, maka hendaklah kita mensyukuri hal ini dengan melaksanakan puasa setelah Ramadhan. Sebagaimana para salaf dahulu, setelah malam harinya melaksanakan shalat malam, di siang harinya mereka berpuasa sebagai rasa syukur pada Allah atas taufik yang diberikan. (Disarikan dari Latho’if Al Ma’arif, 244, Asy Syamilah).
Sedangkan keutamaan puasa Syawal, bagi yang berpuasa Ramadhan dengan sempurna lantas mengikutkan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Sebagaimana sabda Nabi saw.;
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim).
Itulah dalil dari jumhur atau mayoritas ulama yag menunjukkan sunnahnya puasa Syawal. Yang berpendapat puasa tersebut sunnah adalah madzhab Abu Hanifah, Syafi’i dan Imam Ahmad. Adapun Imam Malik memakruhkannya. 
Namun sebagaimana kata Imam Nawawi ra.; 
“Pendapat dalam madzhab Syafi’i yang menyunnahkan puasa Syawal didukung dengan dalil tegas ini. Jika telah terbukti adanya dukungan dalil dari hadits, maka pendapat tersebut tidaklah ditinggalkan hanya karena perkataan sebagian orang. Bahkan ajaran Nabi saw. tidaklah ditinggalkan walau mayoritas atau seluruh manusia menyelisihinya. Sedangkan ulama yang khawatir jika puasa Syawal sampai disangka wajib, maka itu sangkaan yang sama saja bisa membatalkan anjuran puasa ‘Arafah, puasa ‘Asyura’ dan puasa sunnah lainnya.” (Syarh Shahih Muslim)

Seperti Berpuasa Setahun Penuh

Kenapa puasa Syawal bisa dinilai berpuasa setahun? Mari kita lihat pada hadits Tsauban berikut ini,
Dari Tsauban, bekas budak Rasulullah saw., dari Rasulullah saw., beliau bersabda:
“Barangsiapa berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah Idul Fithri, maka ia telah menyempurnakan puasa setahun penuh. Karena siapa saja yang melakukan kebaikan, maka akan dibalas sepuluh kebaikan semisal.” (HR. Ibnu Majah).
Disebutkan bahwa setiap kebaikan akan dibalas minimal dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Ini menunjukkan bahwa puasa Ramadhan sebulan penuh akan dibalas dengan 10 bulan kebaikan puasa. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal akan dibalas minimal dengan 60 hari (2 bulan) kebaikan puasa. 
Jika dijumlah, seseorang sama saja melaksanakan puasa 10 bulan + 2 bulan sama dengan 12 bulan. Itulah mengapa orang yang melakukan puasa Syawal bisa mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh.


Keutamaan membaca surat yasin

Ibnu Katsir meyebutkan didalam tafsirnya bahwa sebagian ulama mengatakan,

”Diantara kekhususan surat ini adalah tidaklah seseorang membaca surat ini dalam keadaan sulit kecuali Allah akan memberikan kemudahan kepadanya. Dan sepertihalnya ketika surat ini dibacakan terhadap orang yang menjelang kematiannya maka akan turun kepadanya rahmat dan keberkahan dan untuk memberikan kemudahan keluarnya ruh dari jasadnya.”

Imam Ahmad mengatakan bahwa telah bercerita kepada kami Abdul Mughirah,
”Telah bercerita kepada kami Shafwan berkata bahwa para syeikh telah mengatakan,”Apabila dibacakan—surat yasin—terhadap orang yang menjelang kematian maka akan diringankan bebannya. (Tafsir al Qur’anil Azhim juz VI hal 562)

Hadits-hadits lain tentang keutamaan surat yasin seperti sabda Rasulullah saw,
”Barangsiapa yang membaca yasin maka Allah akan tuliskan pembacaannya itu sama dengan membaca al qur’an sepuluh kali selain yasin.” Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini gharib yaitu diriwayatkan hanya oleh satu orang saja.

Sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang membaca yasin pada suatu malam dengan mengharapkan wajah Allah maka dia akan diampuni.” (HR. Malik, Ibnus Sunni dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban) dan hadits dinyatakan lemah oleh Imam al Haitsami.

Tentang keutamaan membaca yasin ini telah diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Siapa yang membaca surat yasin pada suatu malam maka pada pagi harinya ia dalam keadaan diampuni. Siapa yang membaca hamiim yang didalamnya disebutkan ad dukhan maka pada pagi harinya ia dalam keadaan diampuni.” Ibnul Jauzi pun menyatakan bahwa seluruh jalan hadits ini adalah batil yang tidak memiliki dasar. (al Maudhu’at juz I hal 247)
1.   Rasulullah SAW. bersabda: “Barangsiapa yang membaca surat Yasin karena Allah Azza wa Jalla, Allah akan mengampuni dosanya dan memberinya pahala seperti membaca Al-Qur’an dua belas kali. Jika surat Yasin dibacakan di dekat orang yang sedang sakit, Allah menurunkan untuknya setiap satu huruf sepuluh malaikat. Para malaikat itu berdiri dan berbaris di depannya, memohonkan ampunan untuknya, menyaksikan saat ruhnya dicabut, mengantarkan jezanahnya, bershalawat untuknya, menyaksikan saat penguburannya. Jika surat ini dibacakan saat sakaratul maut atau menjelang sakaratul maut, maka datanglah padanya malaikat Ridhwan penjaga surga dengan membawa minuman dari surga, kemudian meminumkan padanya saat ia masih berada di ranjangnya, setelah minum ia mati dalam keadaan tidak haus, sehingga ia tidak membutuhkan telaga para nabi sampai masuk ke surga dalam keadaan tidak haus.” (Tafsir Nur Ats-tsaqalayn 4/372).
2.   Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Barangsiapa yang mendatangi pekuburan lalu membaca surat Yasin, maka pada hari itu Allah meringankan siksaan mereka, dan bagi yang membacanya mendapat kebaikan sejumlah penghuni kubur di pekuburan itu.” (Tafsir Nur Ats-tsaqalayn 4/373).
Imam Ja’far Ash-Shadiq: “Sesungguhnya setiap sesuatu mempunyai hati, dan hati 3. Al-Qur’an adalah surat Yasin. Barangsiapa yang membacanya sebelum tidur atau di siang hari sebelum bepergian, maka hari itu sampai sore hari ia tergolong pada orang-orang yang terjaga dan dikaruniai rizki. Barangsiapa yang membaca di malam hari sebelum tidur, Allah mengutus seribu malaikat untuk menjaganya dari keburukan semua setan yang terkutuk dan dari setiap penyakit; jika ia mati pada hari itu, Allah akan memasukkannya ke surga, tiga ribu malaikat hadir untuk memandikannya, memohonkan ampunan untuknya, mengantarkan ke kuburnya sambil memohonkan ampunan untuknya; ketika ia dimasukkan ke liang lahatnya para malaikat itu beribadah kepada Allah di dalam liang lahatnya dan pahalanya dihadiahkan kepadanya, kuburan-nya diluaskan sejauh batas pandang, diamankan dari siksa kubur, dan dipancarkan ke dalam kuburnya cahaya dari langit sampai Allah membangkitkannya dari kuburnya…” (Kitab Tsawabul A’mal, hlm 111)
Fadilah Surat Yasin

Rasulullah Saw telah bersabda, “Bacalah Surat Yassin karena ia mengandungi keberkatan”, yaitu:
  1. Apabila orang lapar membaca Surat Yassin, ia menjadi kenyang.
  2. Jika orang tidak mempunyai pakaian akan mendapat pakaian.
  3. Jika orang belum menikah, segera mendapat jodoh.
  4. Jika dalam ketakutan akan hilang perasaan takut.
  5. Jika terpenjara akan dibebaskan.
  6. Jika musafir membacanya, akan mendapat kesenangan apa yang dilihatnya.
  7. Jika tersesat, sampai ke tempat yang ditujuinya.
  8. Jika dibacakan kepada orang yang telah meninggal dunia, Allah meringankan siksanya.
  9. Jika orang yang dahaga membacanya, hilang rasa hausnya.
  10. Jika dibacakan kepada orang yang sakit, terhindar daripada penyakitnya.
  11. Rasulullah s.a.w bersabda, “Sesungguhnya setiap sesuatu mempunyai hati dan hati al- Quran itu ialah Yassin. Sesiapa membaca surat Yassin, niscaya Allah menuliskan pahalanya seperti pahala membaca al-Quran sebanyak 10 kali.
  12. Sabda Rasulullah s.a.w, “Apabila datang ajal orang yang suka membaca surat Yassin pada setiap hari, turunlah beberapa malaikat berbaris bersama Malaikat maut. Mereka berdoa dan meminta dosanya diampunkan Allah, menyaksikan ketika mayatnya dimandikan dan turut menyembahyangkan jenazahnya”.
  13. Malaikat Maut tidak mau memaksa mencabut nyawa orang yang suka membaca Yassin sehingga datang Malaikat Ridwan dari syurga membawa minuman untuknya. Ketika dia meminumnya alangkah nikmat perasaannya dan dimasukkan ke dalam kubur dengan rasa bahagia dan tidak merasa sakit ketika nyawanya diambil.
  14. Rasulullah s.a.w bersabda selanjutnya: “Barang siapa sembahyang sunat dua rakaat pada malam Jumaat, dibaca pada rakaat pertama surat Yassin dan rakaat kedua Tabaroka, Allah jadikan setiap huruf cahaya dihadapannya pada hari kemudian dan dia akan menerima suratan amalannya ditangan kanan dan diberi kesempatan membela 70 orang daripada ahli rumahnya tetapi sesiapa yang meragui keterangan ini, dia adalah orang-orang yang munafik.


Musyawarah dalam islam

BEGITU pentingnya masalah musyawarah dalam pandangan Islam sehingga satu di antara 114 surat dalam AlQuran bernama “Assyura” artinya musyawarah. Surat Assyura bersifat Makkiyah artinya Surat ini diturunkan di Mekkah ketika kaum muslimin masih merupakan kelompok minoritas di tengah-tengah kesombongan kaum musyrikin Quraisy yang mayoritas.

Ketika menghadapi perang Badar, Rasul bermusyawarah dengan kaum Muhajirin dan Anshar, setelah sepakat barulah Beliau dan pengikutnya menuju ke medan perang. Setelah tiba di medan perang timbul musyawarah kedua. Para sahabat semua tahu bahwa hal-hal yang berhubungan dengan ibadah murni mereka akan taat dan patuh kepada perintah Rasullullah, namun sebaliknya terhadap perintah yang bukan bersifat ibadah murni seperti “siasat perang” misalnya mereka akan balik bertanya kepada Rasul. Demikian yang dilakukan oleh Al Habbab Bin Al Munzir, ketika Rasullullah memerintahkan berhenti para pasukan pada tempat yang jauh dari sumber air. Lalu Habbab bertanya kepada Rasul: “Apakah perintah berhenti di tempat ini datang dari Allah SWT yang tidak mungkin kami bantah atau perintah ini hanyalah pendapat pribadi dalam rangka berperang dan siasat. Rasul menjawab: ini semata-mata pendapat pribadi. Habbab berkata lagi: Kalau begitu ya Rasullullah tempat ini tidak pantas sebagai tempat berhenti pasukan, lebih baik kita berhenti yang dekat dengan sumber air sebelum diduduki musuh. Rasul menjawab, pendapat Habbab sangat tepat, lalu Rasul memerintahkan seluruh pasukan untu berpindah ke tempat yang ditunjuk Habbab al Munzir.

Setelah perang Badar usai dan mendapat kemenangan yang mampu menawan pasukan musuh sebanyak 70 orang, Rasul bermusyawarah dengan para sahabat tentang perlakuan terhadap para tawanan dengan pilihan; dibebaskan semuanya, dibunuh semuanya atau diberikan kebebasan untuk menebus diri mereka. Tegasnya seluruh perintah yang bukan wahyu dan yang menyangkut kepentingan orang banyak Rasul berpesan: “Antum `alamu bi umuri dunyakum” (Kamu lebih mengetahui tentang urusan dunia kamu).

Pelaksanan hasil musyawarah pula dalam Alquran Allah berfirman: “Dan bermusyawarahlah kamu dengan mereka dalam urusan itu, maka apabila telah bulat hatimu, maka bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal.” Dengan perkataan lain bahwa apabila keputusan hasil musyawarah telah disepakati maka dengan ketetapan hati keputusan itu harus dilaksanakan dengan menyerahkan diri kepada Allah. Ironinya dalam kehidupan kita meski keputusan telah diambil dengan kesepakatan bersama, namun tak jarang hasilnya tidak berani dijalankan. Hal ini persis seperti musyawarah tikus untuk mengetahui kedatangan kucing-musyawarah itu digelar dengan satu kata putus yaitu dengan cara mengikat lonceng di leher kucing. Namun ketika hasil musyawarah ini hendak dijalankan tidak seekor pun para tikus yang bersedia mengikat lonceng di leher sang kucing---tentunya sebuah keputusan yang sia-sia.

Untuk mempertegas ayat di atas, kita ikuti musyawarah Rasullullah dalam menghadapi perang Uhud. Rasul bermusyawarah dengan segenap pasukan muslim untuk menetapkan apakah musuh dihadapi dalam kota atau diluar kota. Rasul pribadi dan sebagian para sahabat berpendapat sebaiknya musuh dihadapi di dalam kota. Sebaliknya sebagian yang lain dan kebanyakan suara dari kalangan para pemuda berpendapat supaya musuh dihadapi di luar kota, pendapat ini didukung oleh massa terbanyak. Akhirnya Rasul memutuskan untuk melawan musuh di luar kota. Sesudah Rasul memakai pakaian perang para pemuda yang membuat usul untuk menghadapi musuh di luar kota mencabut usulnya dan mendukung pendapat Rasul yaitu berperang di dalam kota dengan mempergunakan segala sumber daya yang ada, fasilitas kota yang istilah sekarang sering disebut dengan istilah “perang semesta”. Hal itu ditolak Rasul dengan mengatakan: “Tidak layak bagi seorang Nabi apabila telah memakai pakaian perang lalu menanggalkannya kembali sebelum Allah memberi putusan antara diri dan musuhnya. Perhatikanlah apa yang saya perintahkan kepadamu dan turutilah dia dan kemenangan pasti berpihak kepadamu selama kamu tetap sabar”

Semua kita wajib melaksanakan semua ketetapan yang telah diputuskan apa pun risikonya. Intinya adalah syura telah menjadi dasar utama dalam pemerintahan sebuah negara, inilah dasar politik pemerintahan dan masyarakat dalam perang dan damai. Dalam Surat Asyura ayat 38 Allah berfirman: “Dan orang-orang yang memperkenankan perintah Tuhan mereka dan mendirikan shalat dan segala urusan mereka dan bermusyawarahlah diantara mereka dan mereka menginfaqkan apa yang telah kami berikan.”

Ayat ini memberi gambaran bahwa musyawarah pasti timbul dengan adanya jamaah. Setiap muslim wajib menjunjung tinggi panggilan Tuhannya lalu mengerjakan shalat bersama-sama. Mengerjakan shalat berjamaah harus selalu diawali dengan musyawarah, terutama dalam menetapkan imam yang memimpin shalat berjamaah, dan dengan sabar para jamaah mau menginfaqkan hartanya untuk kemashlahatan.

Waktu di Mekkah kaum Muslim merupakan kelompok kecil, maka timbullah musyawarah dalam skala kecil, dan setelah di Madinah, umat Islam telah berubah menjadi kelompok besar, maka timbullah musyawarah dalam skala besar, masyarakat yang masih terbatas dalam kota Madinah musyawarah dilaksanakan dalam Masjid Rasul. Rasul menganjurkan untuk terus bermusyawarah-sampai kepada masyarakat paling kecil sekalipun seperti sekelompok orang melakukan perjalanan untuk mengangkat seorang amir atau ketua rombongan dengan musyawarah. Demikian pula dengan Khalifah setelah Rasullullah mengangkat amir atau wali di wilayah Islam dengan kewajiban antara lain menghidupkan kembali sistem aturan musyawarah ini.

Pertumbuhan dan perkembangan musyawarah Islam hampir sama dengan pertumbuhan demokrasi di kota-kota Yunani kuno di mana pemungutan suara dilakukan secara langsung kemudian demokrasi itupun berkembang sesuai zaman dan tempat, ruang dan waktu. Yang sangat penting perlu diketahui bahwa Rasul tidak meninggalkan wasiat yang rinci tentang sistem dan cara menyusun serta melaksanakan demokrasi itu. Padahal dengan ilham Allah Rasul telah mengetahui sepeninggal beliau Islam akan berkembang ke segenap penjuru dunia. Allah dan Rasulnya tidak mengikat kita dengan salah satu sistem demokrasi yang ada--karena sistem ini akan berkembang dan terus berubah. Sebagai bahan perbandingan, bahwa Rasullullah SAW dalam bermusyawarah telah memakai Menteri utama yaitu Abubakar dan Umar Bin Ibn Khattab dan Menteri utama tingkat dua yaitu usman Ibn Affan dan Ali  Bin Abi Thalib--kemudian ada Menteri berenam: Saad bin Abi Waqqas, Abu Ubaidah, Zubair bin Awwan, Thalhah bin Ubaidillah, Abdurrahman Bin Auf dan Said bin Al-ash.

Dengan demikian, karena Islam tidak mengikat dengan salah satu sistem demokrasi maka masing-masing masyarakat Muslim bebas memilih sistem apa yang paling sesuai dengan masyarakatnya.


Mempelajari Cara Kerja Teknologi Touchscreen

Touchscreen merupakan sebuah perangkat atau tampilan visual yang dimana pengguna dapat mengontrol melalui gerakan sederhana atau multi-touch dengan menggunakan sentuhan jari kita. Layar sentuh ini mempermudah pengguna untuk langsung berinteraksi langsung dengan sebuah tampilan tanpa menggunakan mouse, touchpad, atau perangkat yang lainnya.
Perkembangan touchscreen sangatlah pesat, umumnya tampilan visual ini digunakan pada perangkat seperti konsol game, all-in-one computer, komputer tablet dan juga smartphone. Namun layar sentuh ini juga ditemukan di bidang medis, industry,ATM ( anjungan tunai mandiri ) dan masih banyak lagi.
mempelajari cara kerja teknologi touchscreen ( layar sentuh )
mempelajari cara kerja teknologi touchscreen ( layar sentuh )
Secara menyeluruh produsen layar dan produsen chip tingkat dunia telah mempelajari cara kerja teknologi touchscreen(layar sentuh) mengakui bahwa kecenderungan penerimaan touchscreen sebagai komponen user interface yang sangat di inginkan dan telah memulai mengembangkan layar sentuh kedalam desain dasar produk mereka, seberapa canggihnya teknologi touchscreen kita lihat yang di bawah ini.

Cara Karja Touchscreen ( layar sentuh)

Touchscreen memiliki tiga komponen utama dalam kegunaannya yaitu Touch Sensor, Controller, Software Driver. Berikut definisi dari tiga teknologi dari touchscreen.
1. Touch sensor
Komponen ini terletak di bagian luar tampilan sebagai lapisan penerema inputan dari user atau sentuhan. Bagian yang di sentuh akan menimbulkan aliran listrik.
2. Pengontrol (controller)
Merupakan sebuah perangkat yang memproses dan mengubah voltase sinyal yang di terima dari komponen touch sensor yang berupa alus listrik dan di hubungkan ke prosessor atau perangkat yang lain.
3. Software Driver
Sebagai alat penerjemah data dari proses diatas tadi yang memungkinkan proses di atas sudah bekerja dengan baik dan di tampilkannya ke antar muka melalui system operasi.

Teknologi Touchscreen

Capacitive touchscreen

Panel touchscreen kapasitif terdiri dari isolator seperti kaca, yang di lapisi dengan konduktor seperti indium tin oxide (ITO).manusia yang sebagai penghantar listrik, menyentuh permukaan layar dalam distorsi dari medan elektrostatik layar tersebut, dan di unur sebagai perubahan kapasitansi.Teknologi yang berbeda dapat digunakan untuk menentukan lokasi sentuhan yang kemudian di kirim ke controller untuk di proses.
Layar kapasitif ini terus di kembangkan oleh produsen terbesar dengan mengembangkan layar sentuh tipis dan lebih akurat. Dengan teknologi in-cell yang menghilangkan lapisannya. Seperti layar sentuh pada Samsung super AMOLED.

Surface Wave touchscreen

Teknologi Surface acoustic wave (SAW) menggunakan gelombang ultrasonic yang melewati panel touchscreen. Cara kerjannya ketika layar disentuh maka sebagian gelombang akan di serap. Perubahan dalam gelembung ultrasonic mencatat posisi dimana pengguna menyentuhnya dan mengirimkaninformasi tersebut ke controller untuk dilakukan pemrosesan.

Resistive touchscreen

Merupakan panel touchscreen resitif yang terdiri dari lapisan elektrik dan resitif transparan yang di pisahkandengan jarak yang sangat tipis. Bagian atas layar ( bagian yang di sentuh) memiliki lapisan permukaan bawah layar. Hanya dibawahnya adalah lapisan resitif di atas substratnya. Satu lapisan memiliki koneksi konduktif di bagian sisinya yang lain di atas dan di bagian bawah.


Pengertian Dan Perkembangan Sistem Operasi Android

Sudah tidak asing lagi dengan istilah Android, dari beberapa pihak pengguna selular sering mengaitkan dengan handphone masa kini seperti smartphone android, tablet android, ponsel android dan juga Samsung android. Pengertian android sebenarnya adalah sebuah sistem operasi yang berbasis linux yang dirancang atau di buat untuk perangkat selular seperti smartphone dan PC tablet.
Pada awalnya android dikembangkan oleh Android, Inc.yang didirikan oleh Palo Alto, Tujuan awal dari pengembangan Android adalah untuk pengembangan sebuah sistem operasi canggih yang digunakan di kamera digital. Namun kemudian beralih ke telepon selular untuk menyaingi Symbian dan windows mobile, dan pada tahun 2005 android diakuisisi oleh google.
Pengertian Dan Perkembangan Sistem Operasi Android
Pengertian Dan Perkembangan Sistem Operasi Android
Pengembang Android adalah Open Handset Alliance Android Open Source Project yang di bentuk dalam pemprograman C (inti), C++, Java (UI). Android ini merupakan keluarga Unix like yang rilis perdana pada tanggal 23 September 2008 dan memiliki target pemasaran yaitu telepon pintar dan juga komputer tablet, versi terbaru adalah 4.4 dengan nama KitKat yang dirilis pada tanggal 31 oktober 2013.
Pengelola paket Google play dan APK yang didukung dengan platform ARM, MIPS, x86. Jenis kernel yang digunakan oleh sistem operasi android adalah Monolitix (modifikasi kernel linux), ruang pengguna Bionic libc shell dari NetBSD dan beberapa utilitas asli dari NetBSD. Yang berlisensi Apace 2.0 Patch kernel Linux berlisensi GNU GPL v2 dengan antarmuka grafis (multi sentuh).

Perkembangan Sistem Operasi Android

Perkembangan android ini sedikit menggelitik gimana tidak nama dari versi android yaitu tentang makanan pencuci mulut, namun bukan hanya itu jika kita melihat dengan detail bahwa versi android di beri nama sesuai dengan abjad.

Dari pertama Android 1.0 (Astro), kedua Android 1.1 (Bender), ketiga Android 1.5 Cupcake, ke-empat Android 1.6 Donut, kelima Android 2.0/2.1 Enclair, ke-enam Android 2.2 Frozen Yoghurt (Froyo), ketujuh Android 2.3 Gingerbread, ke-delapan Android 3.0/3.1 Honeycomb, ke-sembilan Android 4.0 ICS (Ice Cream Sandwich), kesepuluh 4.1/4.2/4.3 Android Jelly Bean, kesebelas 4.4 Android KitKat.

Android 4.4 KitKat merupakan versi terbaru dari OS Android, Android kitkat muncul bersamaan dengan peluncuran Nexus 5. Sistem terbaru ini dihadirkan oleh Google dengan spesifikasi minimum yang dapat dijalankan dengan menggunakan smartphone kelas low end.
Untuk menjalankan OS ini dibutuhkan spesifikasi smartphone dengan RAM sebesar 512MB, dengan demikian OS Android KitKat dapat ditujukan untuk segala jenis smartphone yang ada di pasaran dan di sematkan pada berbagai jenis perangkat warable yang saat ini banyak dikembangkan.
Demikian informasi yang saya berikan untuk saudara tentang pengertian dan perkembangan sistem operasi Android, semoga dengan adanya informasi ini menjadikan anda mengenal dengan benar OS Android dan juga perkembangannya dari pertama hingga saat ini.


Memahami Macam-Macam Topologi Jaringan

Memahami macam-macam Topologi jaringan komputer sangatlah penting karena sebelum kita membuat sebuah jaringan kita terlebih dahulu harus mengerti tentang skema atau gambaran atau topologi apa yang bagus untuk kita gunakan.
Topologi jaringan komputer atau bisa juga di sebut dengan arsitektur jaringan adalah gambaran atau sebuah perencanaan hubungan antar komputer dalam jaringan LAN ( Local Area Network ), yang umumnya jaringan tersebut menggunakan kabel untuk media transmisinya, konektor, Ethernet card dan perangkat pendukung jaringan computer lainnya.
Memahami Macam-Macam Topologi Jaringan Komputer
Memahami Macam-Macam Topologi Jaringan Komputer
Topologi jaringan komputer sendiri memiliki beberapa jenis yang sering terdapat pada hubungan antar komputer pada jaringan local area yaitu Topologi Bus, Topologi Ring, Topologi Star, Topologi Tree atau disebut juga Hierarchial (Hirarki), Topologi Mesh dan Full Connected dan juga Topologi Hybrid.untuk memahami macam-macam Topologi jaringan komputer lebih lanjut kita bahas satu persatu.

Macam-macam topologi jaringan

Topologi Bus

Topologi bus adalah sebuah bentangan satu kabel yang di kedua unung kabel tersebut ditutup, dimana sepanjang kabel itu memiliki node-node atau titik yang menghubungkan komputer. Dalam topologi ini signal dalam kabel di lewati satu arah sehingga memungkinkan terjadinya tabrakkan atau collision.
Keuntungan
  • Mudah di gunakan karena tidak memakai banyak media, kabel yang digunakan juga banyak tersedia di pasaran.
  • Setiap computer dapat saling berhubungan langsung.
Kerugian
  • Sering terjadi eror/hang/crass talk karena computer harus bergantian untuk memakai jalur akses atau ditambah relay.

Topologi Ring

Topologi ini berupa lingkaran tertutup yang berisi node-node. Pergerakan data cepat karena Signal dapat mengalir dengan dua arah sehingga dapat terhindar dari collision.
Keuntungan
  • Terjadinya kegagalan koneksi akibat gangguan media dapat di atasi dengan jalur lain yang masih terhubung.
  • Penggunaan sambungan poin to pion membuat transmission eror dapat di perkecil.
Kerugian
  • Jika data yang dikirim melalui banyak computer, transfer data menjadi lambat.

Topologi Star

Topologi star memiliki karakteristik node (station) berkomunikasi langsung dengan node yang lain dengan menggunakan central node (Hub/Switch). Signal mengalir dari node ke central node dan di lanjutkan ke node tujuan. Sehingga jika salah satu segmen terputus maka tidak mempengaruhi yang lain.
Keuntungan
  • Akses ke stasion lain cepat (client server).
  • Dapat menerima node baru selama di central node masih tersedia.
  • Hub/Switch bertindak sebagai konsentrator.
  • Hub/Switch dapat disusun seri agar dapat menambahkan jumlah station lagi.
  • User dapat lebih banyak dari pada topologi bus dan ring.
Kerugian
  • Jika trafik data cukup tinggi dan collition maka semua koneksi data akan tertunda dan koneksi akan di lanjutkan dengan cara random.

Topologi Tree

Tidak semua station memiliki kedudukan yang sama. Station yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi akan menguasai station dibawahnya.

Topologi Mesh dan Full Connected

Topologi ini menghubungkan antar centra secara penuh. Topologi mesh ini merupakan topologi dengan teknologi yang khusus (ad hock) yang tidak dapat digunakan dengan menggunakan pengkabelan karena proses yang sangat rumit.

Topologi Hybrid

Topologi ini merupakan gabaungan dari topologi yang ada di atas, yang dapat memadukan dari beberapa topologi yang berbeda baik dari segi system maupun transmisinya.


Teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini

1. Komputer Kuantum

Komputer ini merupakan Super computer yang menggunakan prinsip “fisika Kuantum”. Kabarnya komputer ini akan di install di fasilitas Badan Antariksa Amerika Serikat ( NASA ) dan akan di gunakan bersama Google NASA dan para ilmuan.
Menggunakan Processor D-Wave Two yang memperlihatkan pemanfaatan efek yang di sebut dengan Terowongan Kuantum. Membuat super Komputer ini dapat memecahkan beberapa jenis masalah matematika hanya sepersekian detik.
Komputer kuantum tidak menggunakan Bits tetapi GuBits(Quantum Bits) Akses kecepatan dari super komputer ini 3.600 kali lebih cepat dari komputer konvesional.

10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
komputer-kuantum-nasa-10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini

2. Sequioa

Sequioa di kabarkan menjadi super computer tercepat setelah mengukir kecepatan processing 16,32 petaflop/s.

10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
Sequioa-10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini

3. K Komputer

Sebelumnya K Komputer menjadi super komputer tercepat sebelum adanya Sequoia. K kompter merupakan perangkat yang bersal dari Negara jepang yang di kembangkan oleh merek perusahaan teknologi Fujitsu yang tempatnya di REKEN Advanced Institute For Computational Science, Kobe Jepang.
Komputer ini memiliki kecepatan 8,162 petaflops atau 8,162 kalkulasi quadrilion per detik dengan rasio efisiensi komputer sebesar 93 persen.
Komputer ini menggunakan prosesor SPARC64 VIIIfx 2.0GHz 8-core sebanyak 68.544 unit yang ditempatkan di 672 lemari. Masing-masing lemari memiliki 96 titik komputasi dengan 6 tambahan titik IO. Masing-masing titik komputasi ini dilengkapi memori sebesar 16 GB. Bila masing-masing titik dilengkapi 8 inti proseseor, jumlah prosesornya keseluruhan adalah 548.352 inti.
Untuk mengoperasikan K computer di butuhkan daya listrik sebesar 9,89 MegaWatt dengan rata-rata 4,3 MegaWatt.

10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
K-Komputer-10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini

4. Tianhe 1A

Super komputer ini memiliki kecepatan dua ribu triliun kalkulasi perdetik dan dapat mencatat kecepatan kalkulasi 2,6 petaflop/s. Tianhe 1 A merupakan produksi dari China yang di bangun dengan biaya 88 juta Dollar Amerika dan terletak di Pusat Super Komputer Nasional di Tianjin China. Super komputer ini tercepat di dunia sebelum dikalahkan oleh K Computer dari Jepang pada Juni 2011.
Tianghe-I dilengkapi 14.336 unit prosesor Xeon X5670 dan 7.168 Nvidia Tesla M2050 pemroses grafis. Sistem komputer ini tersusun dari 112 lemari komputer, 12 lemari penyimpanan, 6 lemari komunikasi, dan 8 lemari I/O. Setiap lemari komputer terdiri dari 4 frame yang masing-masing memiliki 8 kipas dan 16 port papan pengalih. Adapun total penyimpanan sistem Tianghe-I sebesar 2 Petabytes dengan total memori sebesar 262 Terabytes.

10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
Tianhe 1A-10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini

5. Jaguar

Jaguar merupakan super komputer yang di bangun di perusahaan pembuat super computer di laboratorium Oak Ridge di Oak Ridge, Tennessee, Amerika Serikat oleh Cray. Kecepatan dari jaguar adalah 1,75 petaflops/s. Jaguar pernah menjadi super komputer tercepat di dunia pada Nopember 2009 hingga Juni 2010.
Jaguar bersistem operasi Cray Linux Environment dengan prosesor x86-based AMD Opteron yang berjumlah 224.256 unit dan memori sebesar 8 GB. Sedangkan besaran keseluruhan memori yang digunakan mencapai 360 TB. Sedangkan besaran penyimpanannya mencapai 10 petabytes.

10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
jaguar-10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini

6. IBM Roadrunner
Di kembangkan oleh IBM di laboratorium Nasional Los Alamos, Meksiko baru, Amerika serikat denga biaya 133 juta Dollar Amerika. Kecepatan tertinggi komputer super ini 1,456 petaflops yang terjadi pada November 2008.
Salah satu yang membuatnya unik, IBM Roadrunner memiliki rancangan prosesor hybrid dengan melibatkan 2 prosesor, yaitu IBM PowerXCell 8i sebanyak 12.960 unit dan AMD Opteron dual-core sebanyak 6.480 unit. Super komputer ini memiliki sistem operasi Red Hat Entreprise Linux.

10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
ibm-roadrunner-10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini

7. Blue Gene
Merupakan proyek arsitektur memproduksi beberapa super komputer. Blue Gene hanya dapat melaju 500 teraflops.
Super komputer ini dikembangkan bersama-sama oleh IBM, Laboratorium Nasional Lawrence Livermore, Departemen Energi Amerika Serikat, dan akademia. Superkomputer ini memiliki 4 pengembangan proyek, yaitu Blue Gene/L yang dikembangkan oleh Laboratorium Nasional Lawrence Livermore; Blue Gene/C yang merupakan adik proyek Blue Gene/L; Blue Gene/P yang dikembangkan oleh IBM, Laboratorium Nasional Lawrence Livermore, dan Laboratorium Nasional Argonne, dan Blue Gene/Q.

10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini

8. Super MUC
Super MUC dapat mencapai kecepatan 3 petaflops, super computer ini disebut- sebut sebagai komputer tercepat di Eropa. Super MUC merupakan produksi asal Jerman yang di kembangkan Leibniz-Rechentrum di kota Munich.
Sistem SuperMuc akan menggunakan 18.432 prosesor Intel Xeon Sandy Bridge-EP dan berjalan di server IBM System x iDataPlex. Komputer super ini juga memakai teknologi cooling terbaru di IBM bernama Aquasar yang menggunakan air panas untuk mendinginkan prosesor.

10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
Super MUC-10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini

9. MIRA
Mira merupakan salah satu produk dari perusahaan raksaksa IBM. Ini merupakan versi dari super komputer Blue Gene. Super computer ini memiliki kecepatan lebih cepat dari merek-merek sebelumnya.
Komputer super ini diletakkan di National Labroratory di Illinois, Amerika Serikat untuk melakukan bermacam fungsi. Kecepatannya bisa mencapai sekitar 8 petaflop perdetiknya.

10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
Mira-10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini

10. Dawning Nebulai

Merupakan super computer yang di kembangkan di china dan di gunakan National Supercomputing Centre in Shenzhen (NSCS)
Dawning TC3600 Blade System, Xeon X5650 6C 2.66GHz, Infiniband QDR, NVIDIA 2050. pembuatan super komputer ini pada tahun 2010 Jumlah Core 120640 OS yang di gunakan Linux, jumlah daya sebesar 2,6 juta watt.

10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini
Dawning-Nebule-10 teknologi komputer tercanggih di dunia saat ini


sumber: http://www.golekilmu.com/2013/07/19/10-teknologi-komputer-tercanggih-di-dunia-saat-ini/


Berkenalan Dengan Kamera Polaroid

Kamera Polaroid atau lebih dikenal dengan kamera langsung jadi adalah model kamera yang dapat memproses foto sendiri di dalam badan kamera setelah dilakukan pemotretan. Kamera polaroid ini menggunakan film khusus yang dinamakan film polaroid. Film polaroid yang dapat menghasilkan gambar berwarna dinamakan film polacolor. Menurut sejarahnya, kamera polaroid atau kamera gambar seketika jadi ini dirancang untuk pertama kalinya oleh Edwin Land, dari perusahaan Polaroid dan dipasarkan sejak tahun 1947. Nama Polaroid itu sebetulnya adalah merek dagang, seperti orang menyebut semua pasta gigi dengan nama Odol, atau orang menyebut sepeda motor dengan nama Honda.

 Polaroid film adalah film yang ditemukan oleh Edwin Land. Menghasilkan foto dalam waktu singkat (dalam beberapa menit saja), tetapi tidak mempunyai negatif.
Jepretan pertama dengan menggunakan kamera polaroid dilakukan oleh Dr Edwind Land pada tahun 1944, sedangkan jepretan pertama di muka bumi ini (dengan kamera yang ada pada saat itu) dilakukan oleh Niceephore Niepce yang memotret gudang di halaman belakang rumahnya di Prancis pada tahun 1826.



Sejarah Kamera Polaroid: 



Kamera pertama menggunakan kayu geser kamera yang dibuat oleh Charles dan Vincent Chevalier di Paris pada foto walaupun tidak permanen dan itu memudar.  Foto kamera pengembangan dari kamera obscura sebuah perangkat dating kembali ke  Optik Kitab (1021) dari ilmuwan Arab Irak Ibn al-Haytham (Alhacen),  yang menggunakan lubang jarum atau lensa untuk memproyeksikan gambar pemandangan di luar terbalik tampilan ke permukaan.

Pada tanggal 24 Januari 1544 matematikawan dan alat pembuat Reiners Gemma Frisius dari Universitas Leuven digunakan orang untuk menonton gerhana matahari menerbitkan diagram metodenya dalam De Radio Astronimica et Geometrico pada tahun berikutnya. Pada tahun 1558 Giovanni Batista della Porta adalah pertama untuk merekomendasikan metode sebagai bantuan untuk menggambar.

Perkembangan zaman membawa kamera polaroid terpinggirkan dengan kehadiran kamera digital, dengan kemudahan pengoperasian hingga proses pencuci-cetak kan lebih mudah dan efisien. Keadaan kultural modernis millineum akhirnya memaksa Fuji Film Inc, salah satu pemasok film polaroid menutup produksi film ini, sehingga kamera polaroid dengan hasil foto yang lebih ‘vintage’ kini tinggal menjadi sebuah legenda seni fotografi. Kematian dunia fotografi polaroid tidak lantas membuat para penggila untuk kehilangan akal, karena dimata-batin mereka kamera ini tidak lekang zaman, sekali pun kertas film nya berubah tekstur warna.  Polaroid has began born again!




Seringnya SOSIALITA disalah artikan

Kalangan sosialita di Indonesia sepertinya sudah banyak ditemukan,negara Indonesia yang notabene hanyalah negara berkembang di wilayah Asia Tenggara. Jadi seorang sosialita adalah seseorang yang memiliki karakter kuat untuk menggerakkan masyarakat, membagi sesuatu yang lebih kepada orang lain untuk menghasilkan sesuatu yang lebih. Sosialita adalah kalangan yang memang berasal dari keluarga kaya atau seseorang yang berpengaruh dan punya kemampuan. Mereka mampu menarik masyarakat menjadi sesuatu hal yang positif. Jadi, ada sosok pribadi yang menonjol dalam diri sosialita,  bukan berkelompok seperti kebanyakan sosialita di Indonesia.




Sosok sosialita seharusnya memiliki sesuatu yang dibanggakan dan mempunyai penghargaan atas dirinya, nilai kemanusiaan dan kejujuran,  dan bukan sesuatu yang semu. Sosialita harus memiliki kepercayaan diri, menggali dan mempelajari kelebihan diri dan tidak menggunakan topeng di balik sesuatu yang palsu dan semu. Sosialita, terutama perempuan, harus menjadi inspirasi, memiliki kekuatan dan karakter yang membanggakan, serta berkontribusi terhadap masyarakatnya. Perempuan kalangan atas seharusnya tidak dilihat dan menonjol karena menjadi istri tokoh ternama.  Sosialita juga merupakan suatu jejaring sosial yang sangat ekslusif yang tak bisa dimasuki oleh sembarang orang, meskipun dia seorang pejabat negara, selebritas, pengusaha apalagi rakyat biasa. Penampilan mereka di depan publik pun biasanya sangat fashionable. Di Amerika Serikat, sosialita kali pertama muncul sebagai akibat konsentrasi kekayaan kaum borjuis dalam rentang 1877-1893. Di Indonesia sosok sosialita dalam arti sebenarnya bisa didapati dari diri Dewi Soekarno.

Pengertian sosialita di Indonesia sudah salah kaprah. Mengapa bisa dibilang begitu?. Ini karena mereka berkontribusi terhadap masyarakat secara berkelompok. Kalaupun mereka mengadakan penggalangan dana, misalnya, mereka beramal ramai-ramai, tidak ada sosok yang menonjol. Gaya hidup yang dijalani sebatas untuk mendapatkan pengakuan atas kekayaannya, untuk membangun citra diri semu. Perempuan berpenghasilan tinggi dengan gaya hidup sekelas sosialita boleh jadi jumlahnya tidak banyak di Indonesia mereka yang terjebak dalam kesenangan, tak mampu menunda kesenangan, dan menikmati penderitaan sementara adalah kalangan yang fokus pada lifestyle dan mengabaikan wealthstyle. Gaya hidup tak sesuai kemampuan kemudian mendorong mereka cenderung mengambil jalan pintas dengan menghalalkan segala cara. Kasus Malinda Dee menjadi contoh nyata keberadaan sosialita semacam ini di Indonesia. Mereka ingin merasakan kenyamanan yang semu.  Kalangan ini tak mampu hidup dalam ketidaknyamanan dan menjadi manusia yang tak bertumbuh.

Kebanyakan sosialita di Indonesia menghabiskan dana jutaan untuk perawatan tubuh dan kecantikan. Biaya perawatan tubuh lebih tinggi dibandingkan anggaran belanja tas yang bernilai ratusan juta per buahnya. Saat menghadiri pesta atau peluncuran program bank yang bekerja sama dengan merek tertentu  mereka lebih banyak menghabiskan uang untuk manicure pedicure dan perawatan lainnya. Mereka bahkan ada yang sudah tidak tahu caranya mencuci rambut sendiri.  Gaya hidup yang juga tinggi adalah, saat menghadiri pesta mereka, harus mengenakan busana bermerek beserta aksesori dengan merek sama dari  ujung rambut ke ujung kaki. Jadi yang mengherankan yang menonjol dari karakter sosialita di Indonesia adalah gaya hidupnya, mereka saling menandingi  dalam hal kepemilikan sejumlah barang bermerek hingga barang mewah, termasuk kendaraan.


Menjelang Tahun Baru, mohon dibaca

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Bagi Umat Islam



Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru Masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.

1. Pendapat yang Mengharamkan

Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.
a. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Kafir
Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.
Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa.
Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.

b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir
Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka.”

c. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat
Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.
Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.

d. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bid’ah
Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal.
Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru masehi di masjid-masijd dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan bid’ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih.
Maka hukumnya bid’ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama, istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena tidak ada landasan syar’inya.

2. Pendapat yang Menghalalkan

Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya.

Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal. Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena natal, tahun baru, kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, departemen Agama RI dan institusi-institusi keIslaman lainnya juga ikut libur. Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk ikut merayakan hari besar mereka?
Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau kita niatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir, maka hukumnya haram. Tapi bila tanpa niat yang demikian, tidak mengapa hukumnya.

Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.
Misalnya, umat Islam memanfaatkan even malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya.
Demikianlah ringkasan singkat tentang perbedaan pandangan dari beragam kalangan tentang hukum umat Islam merayakan malam tahun baru.

Hari Raya Umat Islam Hanya ada Dua

Dalam agama Islam, yang namanya hari raya hanya ada dua saja, yaitu hari ‘Idul Fithr dan ‘Idul Adha. Selebihnya, tidak ada pensyariatannya, sehingga sebagai muslim, tidak ada kepentingan apapun untuk merayakan datangnya tahun baru.

Namun ketika harus menjawab, apakah bila ikut merayakannya akan berdosa, tentu jawabannya akan menjadi beragam. Yang jelas haramnya adalah bila mengikuti perayaan agama tertentu. Hukumnya telah disepakati haram. Artinya, seorang muslim diharamkan mengikuti ritual agama selain Islam, termasuk ikut merayakan hari tersebut.

Maka semua bentuk Natal bersama, atau apapun ritual agama lainnya, haram dilakukan oleh umat Islam. Dan larangannya bersifat mutlak, bukan sekedar mengada-ada.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 7 Maret tahun 1981/ 1 Jumadil Awwal 1401 H telah mengeluarkan fatwa haramnya natal bersama yang ditanda-tangani oleh ketuanya KH M. Syukri Ghazali. Salah satu kutipannya adalah:
  • Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
  • Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
  • Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegitan-kegiatan Natal.
Namun bagaimana dengan perayaan yang tidak terkait unsur agama, melainkan hanya terkait dengan kebiasaan suatu masyarakat atau suatu bangsa?

Sebagian kalangan masih bersikeras untuk mengaitkan perayaan datangnya tahun baru dengan kegiatan bangsa-bangsa non-muslim. Dan meski tidak langsung terkait dengan masalah ritual agama, tetap dianggap haram. Pasalnya, perbuatan itu merupakan tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, meski tidak terkait dengan ritual keagamaan. Mereka mengajukan dalil bahwa Rasulullah SAW melarang

tasyabbuh bil kuffar
Dari Ibnu Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang menyerupa suatu kaum, maka dia termasuk di antara mereka. (HR Abu Daud)
Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa orang yang mendirikan Nairuz dan Mahrajah di atas tanah orang-orang musyrik serta menyerupai mereka hingga wafat, maka di hari kiamat akan dibangkitkan bersama dengan mereka.

Tasyabbuh di sini bersaifat mutlak, baik terkait hal-hal yang bersifat ritual agama ataupun yang tidak terkait.

Namun sebagian kalangan secara tegas memberikan batasan, yaitu hanya hal-hal yang memang terkait dengan agama saja yang diharamkan buat kita untuk menyerupai. Sedangkan pada hal-hal lain yang tidak terkait dengan ritual agama, maka tidak ada larangan. Misalnya dalam perayaan tahun baru, menurut mereka umumnya orang tidak mengaitkan perayaan tahun baru dengan ritual agama. Di berbagai belahan dunia, orang-orang melakukannya bahkan diiringi dengan pesta dan lainnya.Tetapi bukan di dalam rumah ibadah, juga bukan perayaan agama.

Dengan demikian, pada dasarnya tidak salah bila bangsa itu merayakannya, meski mereka memeluk agama Islam.

Namun lepas dari dua kutub perbedaan pendapat ini, paling tidak buat kita umat Islam yang bukan orang Barat, perlu rasanya kita mengevaluasi dan berkaca diri terhadap perayaan malam tahun baru.
Pertama, biar bagaimana pun perayaan malam tahun baru tidak ada tuntunannya dari Rasulullah SAW. Kalau pun dikerjakan tidak ada pahalanya, bahkan sebagian ulama mengatakannya sebagai bid’ah dan peniruan terhadap orang kafir.
Kedua, tidak ada keuntungan apapun secara moril maupun materil untuk melakukan perayaan itu. Umumnya hanya sekedar latah dan ikut-ikutan, terutama buat kita bangsa timur yang sedang mengalami degradasi pengaruh pola hidup western. Bahkan seringkali malah sekedar pesta yang membuang-buang harta secara percuma
Ketiga, bila perayaan ini selalu dikerjakan akan menjadi sebuah tradisi tersendir, dikhawatirkan pada suatu saat akan dianggap sebagai sebuah kewajiban, bahkan menjadi ritual agama. Padahal perayaan itu hanyalah budaya impor yang bukan asli budaya bangsa kita.
Keempat, karena semua pertimbangan di atas, sebaiknya sebagai muslim kita tidak perlu mentradisikan acara apapun, meski tahajud atau mabit atau sejenisnya secara massal. Kalaulah ingin mengadakan malam pembinaan atau apapun, sebaiknya hindari untuk dilakukan pada malam tahun baru, agar tidak terkesan sebagai bagian dari perayaan. Meski belum tentu menjadi haram hukumnya.

Jalan Tengah Perbedaan Pendapat

Para ulama dengan berbagai latar belakang kehidupan, tentunya punya niat baik, yaitu sebisa mungkin berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa, agar umat tidak terperosok ke jurang kemungkaran.
Salah satu bentuk polemik tentang masalah perayaan itu adalah ditetapkannya hari libur atau tanggal merah di hari-hari raya agama lain. Yang jadi perdebatan, apakah bila kita meliburkan kegiatan sekolah atau kantor pada tanggal 25 Desember itu, kita sudah dianggap ikut merayakannya?
Sebagian berpendapat bahwa kalau cuma libur tidak bisa dikatakan sebagai ikut merayakan, lha wong pemerintah memang meliburkan, ya kita ikut libur saja. Tapi niat di dalam hati sama sekali tidak untuk merayakannya.

Namun yang lain menolak, kalau pada tanggal 25 Desember itu umat Islam pakai acara ikut-ikutan libur, suka tidak suka, sama saja mereka termasuk ikut merayakan hari raya agama lain. Maka sebagian madrasah dan pesantren memutuskan bahwa pada tanggal itu tidak libur. Pelajaran tetap berlangsung seperti biasa.

Sekarang begitu juga, ketika pada tanggal 1 Januari ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional, muncul juga perbedaan pendapat. Bolehkah umat Islam ikut libur di tahun baru? Apakah kalau ikut libur berarti termasuk ikut merayakan hari besar agama lain?
Lalu muncul lagi alternatif, dari pada libur diisi dengan acarahura-hura, mengapa tidak diisi saja dengan kegiatan keagamaan yang bermanfaat, seperti melakukan pengajian, dzikir atau bahkan qiyamullail. Anggap saja memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.

Dan hasilnya sudah bisa diduga dengan pasti, yaituakan ada kalangan yang menolak mentah-mentah kebolehannya. Mereka mengatakan bahwa pengajian, dzikir atau qiyamullaih di malam tahun baru adalah bid’ah yang diada-adakan, tidak ada contoh dari sunnah Rasulullah SAW.
Lebih parah lagi, ada yang bahkan lebih ektrem sampai mengatakan kalau malam tahun baru kita mengadakan pengajian, dzikir, atau qiyamullail, bukan sekedar bid’ah tetapi sudah sesat dan masuk neraka. Wah…

Jadi semua itu nanti akan kembali kepada paradigma kita dalam memandang, apakah kita akan menjadi orang yang sangat mutasyaddid, mutadhayyiq, ketat dan terlalu waspada? Ataukah kita akan menjadi mutasahil, muwassi’, longgar dan tidak terlalu meributkan?
Kedua aliran ini akan terus ada sepanjang zaman, sebagaimana dahulu di masa shahabat kita juga mengenal dua karakter ini. Yang mutasyaddid diwakili oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu dan beberapa shahabat lain, sedang yang muwassa’ diwakili oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dan lainnya.

Insya Allah, ada jalan tengah yang sekiranya bisa kita pertimbangkan. Misalnya, kalau dasarnya memang tidak ada budaya atau kebiasaan untuk bertahun baru dengan kegiatan semacam pengajian dan sejenisnya, sebaiknya memang tidak usah digagas sejak dari semula. Biar tidak menjadi bid’ah baru.

Akan tetapi kalau kita berada pada masyarakat yang sudah harga mati untuk merayakan tahun baru, suka tidak suka tetap harus ada kegiatan, mungkin akan lain lagi ceritanya. Tugas kita saat itu mungkin boleh saja sedikit berdiplomasi. Misalnya, tidak ada salahnya kalaukitamengusulkan agar acaranya dibuat yang positif seperti pengajian.

Dari pada kegiatannya dangdutan, begadang semalam suntuk atau konser musik, kan lebih baik kalau digelar saja dalam bentuk pengajian. Anggaplah sebagai proses menuju kepada pemahaman Islam yang lebih baik nantinya, tetapi dengan cara perlahan-lahan.

Kalau kita tidak bisa menghilangkan budaya yang sudah terlanjur mengakar dengan sekali tebang, maka setidaknya arahnya yang dibenarkan secara perlahan-lahan. Kira-kira ide dasarnya demikian.
Tetapi yang kami sebut sebagai jalan tengah ini bukan berarti harga mati. Ini cuma sebuah pandangan, yang mungkin benar dan mungkin juga tidak. Namanya saja sekedar pendapat. Tetap saja menyisakan ruang untuk berbeda pendapat. Dan mungkin suatu ketika kami koreksi ulang.

Sumber: http://www.fimadani.com/hukum-merayakan-tahun-baru-masehi-bagi-umat-islam/
 


Sikap Yang Islami Menghadapi Hari Ulang Tahun

Ada hari yang dirasa spesial bagi kebanyakan orang. Hari yang mengajak untuk melempar jauh ingatan ke belakang, ketika saat ia dilahirkan ke muka bumi, atau ketika masih dalam buaian dan saat-saat masih bermain dengan ceria menikmati masa kecil. Ketika hari itu datang, manusia pun kembali mengangkat jemarinya, untuk menghitung kembali tahun-tahun yang telah dilaluinya di dunia. Ya, hari itu disebut dengan hari ulang tahun.

Nah sekarang, pertanyaan yang hendak kita cari tahu jawabannya adalah: bagaimana sikap yang Islami menghadapi hari ulang tahun?

Jika hari ulang tahun dihadapi dengan melakukan perayaan, baik berupa acara pesta, atau makan besar, atau syukuran, dan semacamnya maka kita bagi dalam dua kemungkinan.

Kemungkinan pertama, perayaan tersebut dimaksudkan dalam rangka ibadah. Misalnya dimaksudkan sebagai ritualisasi rasa syukur, atau misalnya dengan acara tertentu yang di dalam ada doa-doa atau bacaan dzikir-dzikir tertentu. Atau juga dengan ritual seperti mandi kembang 7 rupa ataupun mandi dengan air biasa namun dengan keyakinan hal tersebut sebagai pembersih dosa-dosa yang telah lalu. Jika demikian maka perayaan ini masuk dalam pembicaraan masalah bid’ah. Karena syukur, doa, dzikir, istighfar (pembersihan dosa), adalah bentuk-bentuk ibadah dan ibadah tidak boleh dibuat-buat sendiri bentuk ritualnya karena merupakan hak paten Allah dan Rasul-Nya. Sehingga kemungkinan pertama ini merupakan bentuk yang dilarang dalam agama, karena Rasul kita Shallallahu’alaihi Wa sallam bersabda,


مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

Orang yang melakukan ritual amal ibadah yang bukan berasal dari kami, maka amalnya tersebut tertolak” [HR. Bukhari-Muslim]

Perlu diketahui juga, bahwa orang yang membuat-buat ritual ibadah baru, bukan hanya tertolak amalannya, namun ia juga mendapat dosa, karena perbuatan tersebut dicela oleh Allah. Sebagaimana hadits,

أَنَا فَرَطُكُمْ عَلَى الْحَوْضِ ، لَيُرْفَعَنَّ إِلَىَّ رِجَالٌ مِنْكُمْ حَتَّى إِذَا أَهْوَيْتُ لأُنَاوِلَهُمُ اخْتُلِجُوا دُونِى فَأَقُولُ أَىْ رَبِّ أَصْحَابِى . يَقُولُ لاَ تَدْرِى مَا
 أَحْدَثُوا بَعْدَكَ

Aku akan mendahului kalian di al haudh (telaga). Dinampakkan di hadapanku beberapa orang di antara kalian. Ketika aku akan mengambilkan (minuman) untuk mereka dari al haudh, mereka dijauhkan dariku. Aku lantas berkata, ‘Wahai Rabbku, ini adalah umatku.’ Lalu Allah berfirman, ‘Engkau sebenarnya tidak mengetahui bid’ah yang mereka buat sesudahmu.’ “ (HR. Bukhari no. 7049)

Kemungkinan kedua, perayaan ulang tahun ini dimaksudkan tidak dalam rangka ibadah, melainkan hanya tradisi, kebiasaan, adat atau mungkin sekedar have fun. Bila demikian, sebelumnya perlu diketahui bahwa dalam Islam, hari yang dirayakan secara berulang disebut Ied, misalnya Iedul Fitri, Iedul Adha, juga hari Jumat merupakan hari Ied dalam Islam. Dan perlu diketahui juga bahwa setiap kaum memiliki Ied masing-masing. Maka Islam pun memiliki Ied sendiri. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,

إن لكل قوم عيدا وهذا عيدنا

Setiap kaum memiliki Ied, dan hari ini (Iedul Fitri) adalah Ied kita (kaum Muslimin)” [HR. Bukhari-Muslim]

Kemudian, Ied milik kaum muslimin telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya hanya ada 3 saja, yaitu Iedul Fitri, Iedul Adha, juga hari Jumat. Nah, jika kita mengadakan hari perayaan tahunan yang tidak termasuk dalam 3 macam tersebut, maka Ied milik kaum manakah yang kita rayakan tersebut? Yang pasti bukan milik kaum muslimin.
Padahal Rasulullah Shallallahu’alaihi Wa sallam bersabda,

من تشبه بقوم فهو منهم

Orang yang meniru suatu kaum, ia seolah adalah bagian dari kaum tersebut” [HR. Abu Dawud, disahihkan oleh Ibnu Hibban]

Maka orang yang merayakan Ied yang selain Ied milik kaum Muslimin seolah ia bukan bagian dari kaum Muslimin. Namun hadits ini tentunya bukan berarti orang yang berbuat demikian pasti keluar dari statusnya sebagai Muslim, namun minimal mengurangi kadar keislaman pada dirinya. Karena seorang Muslim yang sejati, tentu ia akan menjauhi hal tersebut. Bahkan Allah Ta’ala menyebutkan ciri hamba Allah yang sejati (Ibaadurrahman) salah satunya,

والذين لا يشهدون الزور وإذا مروا باللغو مروا كراما

Yaitu orang yang tidak ikut menyaksikan Az Zuur dan bila melewatinya ia berjalan dengan wibawa” [QS. Al Furqan: 72]

Rabi’ bin Anas dan Mujahid menafsirkan Az Zuur pada ayat di atas adalah perayaan milik kaum musyrikin. Sedangkan Ikrimah menafsirkan Az Zuur dengan permainan-permainan yang dilakukan adakan di masa Jahiliyah.

Jika ada yang berkata “Ada masalah apa dengan perayaan kaum musyrikin? Toh tidak berbahaya jika kita mengikutinya”. Jawabnya, seorang muslim yang yakin bahwa hanya Allah lah sesembahan yang berhak disembah, sepatutnya ia membenci setiap penyembahan kepada selain Allah dan penganutnya. Salah satu yang wajib dibenci adalah kebiasaan dan tradisi mereka, ini tercakup dalam ayat,

لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ

Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya” [QS. Al Mujadalah: 22]
Kemudian Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin -rahimahllah- menjelaskan : “Panjang umur bagi seseorang tidak selalu berbuah baik, kecuali kalau dihabiskan dalam menggapai keridhaan Allah dan ketaatanNya. Sebaik-baik orang adalah orang yang panjang umurnya dan baik amalannya.

Sementara orang yang paling buruk adalah manusia yang panjang umurnya dan buruk amalannya.
Karena itulah, sebagian ulama tidak menyukai do’a agar dikaruniakan umur panjang secara mutlak. Mereka kurang setuju dengan ungkapan : “Semoga Allah memanjangkan umurmu” kecuali dengan keterangan “Dalam ketaatanNya” atau “Dalam kebaikan” atau kalimat yang serupa. Alasannya umur panjang kadang kala tidak baik bagi yang bersangkutan, karena umur yang panjang jika disertai dengan amalan yang buruk -semoga Allah menjauhkan kita darinya- hanya akan membawa keburukan baginya, serta menambah siksaan dan malapetaka” [Dinukil dari terjemah Fatawa Manarul Islam 1/43, di almanhaj.or.id]

Jika demikian, sikap yang Islami dalam menghadapi hari ulang tahun adalah: tidak mengadakan perayaan khusus, biasa-biasa saja dan berwibawa dalam menghindari perayaan semacam itu. Mensyukuri nikmat Allah berupa kesehatan, kehidupan, usia yang panjang, sepatutnya dilakukan setiap saat bukan setiap tahun. Dan tidak perlu dilakukan dengan ritual atau acara khusus, Allah Maha Mengetahui yang nampak dan yang tersembunyi di dalam dada. Demikian juga refleksi diri, mengoreksi apa yang kurang dan apa yang perlu ditingkatkan dari diri kita selayaknya menjadi renungan harian setiap muslim, bukan renungan tahunan.
Wallahu’alam.