Tampilkan postingan dengan label Keagamaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Keagamaan. Tampilkan semua postingan

BERTAUBAT

Hari kemarin admin memaparkan sedikit materi tentang keagamaan di kelas, dan sekarang admin hendak membagi ilmu nya juga bagi para viewers. materi yang akan saya paparkan mengenai "TAUBAT"

Hakekat taubat menurut arti bahasa adalah kembali dan taba berarti kembali, maka tobat juga mempunyai makna, kembali pula. Sedangkan menurut istilah, taubat berarti kembali ke jalan yang benar setelah tersesat, yaitu ketika kita melanggar syariat allah.

Taubat tersebut adalah suatu keniscayaan bagi manusia, sebab tidak satu pun anak keturunan Adam AS di dunia ini yang tidak luput dari berbuat dosa. Semua manusia, pasti pernah melakukan berdosa. Hanya Nabi Muhammad dan malaikat saja yang luput dari dosa dan maksiyat. Manusia yang baik bukan orang yang tidak berdosa, melainkan manusia yang jika berdosa dia melakukan taubat.
seperti menurut hadist: 

 كُلُّ ابْنِ آدَمَ خَطَّاءٌ ، فَخَيْرُ الْخَطَّائِينَ التَّوَّابُونَ.

Yang artinya: "Semua anak adam (manusia) berdosa. Dan sebaik-baiknya orang yang berdosa, ialah yang mau bertaubat"

Taubat hukumnya WAJIB.

 ؕ وَتُوۡبُوۡۤا اِلَى اللّٰهِ جَمِيۡعًا اَيُّهَ الۡمُؤۡمِنُوۡنَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُوۡنَ‏

Yang artinya: "Bertaubatlah kepada Allah SWT. Wahai orang-orang yang beriman agar beruntung"

Keuntungan yang akan kita dapatkan apabila kita bertaubat, diantaranya adalah:
1. Lebih dekat dengan Allah dan mendapatkan kasihnya
2. Kedudukannya lebih tinggi di hadapan Allah
2. Do'a yang kita panjatkan lebih mudah dikabulkan

Lalu, Kapan dan Dimana kita harus bertaubat?
Taubat dapat kita lakukan kapan saja dan dimana saja, tetapi sebaiknya kita melakukan taubat setiap saat, karena belum tentu semua hal yang kita perbuat setiap harinya itu benar, pastilah adanya dosa yang tidak kita sadari. Dan untuk tempatnya, bertaubat tidak memerlukan tempat khusus. seperti halnya kisah nabi yunus yang bertaubat di dalam perut ikan paus.

Taubat kecil bisa dilakukan dengan cara melakukan sholat 5 waktu, maka terhapuslah dosa kecil kita di masa sebelumnya. namun untuk dosa besar, bertaubatlah secara Taubatan Nasuha.


Keutamaan shalat tahajud

Shalat malam atau shalat tahajud adalah amalan yang mulia. Inilah kebiasaan orang sholeh. Mereka biasa menjaga shalat malam mereka. Waktu malam mereka banyak digunakan untuk bermunajat pada Allah. Apalagi ketika mendapati sepertiga malam terakhir, mereka memperbanyak do'a kepada Allah karena mengingat keutamaan do'a mustajab kala itu. Semoga dengan mengetahui keutamaan shalat tahajud berikut ini kita semakin giat menjaganya. Allah Ta'ala berfirman,

أَمْ مَنْ هُوَ قَانِتٌ آَنَاءَ اللَّيْلِ سَاجِدًا وَقَائِمًا يَحْذَرُ الْآَخِرَةَ وَيَرْجُو رَحْمَةَ رَبِّهِ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الَّذِينَ يَعْلَمُونَ وَالَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ إِنَّمَا يَتَذَكَّرُ أُولُو الْأَلْبَابِ
(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. ” (QS. Az Zumar: 9). Yang dimaksud qunut dalam ayat ini bukan hanya berdiri, namun juga disertai dengan khusu' (Lihat Tafsir Al Qur'an Al 'Azhim, 12: 115). Salah satu maksud ayat ini, “Apakah sama antara orang yang berdiri untuk beribadah (di waktu malam) dengan orang yang tidak demikian?!” (Lihat Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 7/166). Jawabannya, tentu saja tidak sama.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ شَهْرِ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ
Sebaik-baik puasa setelah puasa Ramadhan adalah puasa pada bulan Allah –Muharram-. Sebaik-baik shalat setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim no. 1163, dari Abu Hurairah)
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأْبُ الصَّالِحِيْنَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ وَمُكَفِّرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ عَنِ الإِثْمِ
Hendaklah kalian melaksanakan qiyamul lail (shalat malam) karena shalat amalan adalah kebiasaan orang sholih sebelum kalian dan membuat kalian lebih dekat pada Allah. Shalat malam dapat menghapuskan kesalahan dan dosa. ” (Lihat Al Irwa' no. 452. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Mu'adz bin Jabal radhiyallahu 'anhu berkata, "Shalat hamba di tengah malam akan menghapuskan dosa." Lalu beliau membacakan firman Allah Ta'ala,

تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ
"Lambung mereka jauh dari tempat tidurnya, ..." (HR. Imam Ahmad dalam Al Fathur Robbani 18/231. Bab "تَتَجَافَى جُنُوبُهُمْ عَنِ الْمَضَاجِعِ ")

'Amr bin Al 'Ash radhiyallahu 'anhu berkata, "Satu raka'at shalat malam itu lebih baik dari sepuluh rakaat shalat di siang hari." (Disebutkan oleh Ibnu Rajab dalam Lathoif Ma'arif 42 dan As Safarini dalam Ghodzaul Albaab 2: 498)

Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata, "Barangsiapa yang shalat malam sebanyak dua raka'at maka ia dianggap telah bermalam karena Allah Ta'ala dengan sujud dan berdiri." (Disebutkan oleh An Nawawi dalam At Tibyan 95)

Ada yang berkata pada Al Hasan Al Bashri , "Begitu menakjubkan orang yang shalat malam sehingga wajahnya nampak begitu indah dari lainnya." Al Hasan berkata, "Karena mereka selalu bersendirian dengan Ar Rahman -Allah Ta'ala-. Jadinya Allah memberikan di antara cahaya-Nya pada mereka."

Abu Sulaiman Ad Darini berkata, "Orang yang rajin shalat malam di waktu malam, mereka akan merasakan kenikmatan lebih dari orang yang begitu girang dengan hiburan yang mereka nikmati. Seandainya bukan karena nikmatnya waktu malam tersebut, aku tidak senang hidup lama di dunia." (Lihat Al Lathoif 47 dan Ghodzaul Albaab 2: 504)

Imam Ahmad berkata, "Tidak ada shalat yang lebih utama dari shalat lima waktu (shalat maktubah) selain shalat malam." (Lihat Al Mughni 2/135 dan Hasyiyah Ibnu Qosim 2/219)

Tsabit Al Banani berkata, "Saya merasakan kesulitan untuk shalat malam selama 20 tahun dan saya akhirnya menikmatinya 20 tahun setelah itu." (Lihat Lathoif Al Ma'arif 46). Jadi total beliau membiasakan shalat malam selama 40 tahun. Ini berarti shalat malam itu butuh usaha, kerja keras dan kesabaran agar seseorang terbiasa mengerjakannya.

Ada yang berkata pada Ibnu Mas'ud, "Kami tidaklah sanggup mengerjakan shalat malam." Beliau lantas menjawab, "Yang membuat kalian sulit karena dosa yang kalian perbuat." (Ghodzaul Albaab, 2/504)

Lukman berkata pada anaknya, "Wahai anakku, jangan sampai suara ayam berkokok mengalahkan kalian. Suara ayam tersebut sebenarnya ingin menyeru kalian untuk bangun di waktu sahur, namun sayangnya kalian lebih senang terlelap tidur." (Al Jaami' li Ahkamil Qur'an 1726)
Tutuplah shalat malam (tahajud) dengan shalat witir.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اجْعَلُوا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْرً
Jadikanlah akhir shalat malam kalian adalah shalat witir.” (HR. Bukhari no. 998 dan Muslim no. 751)
Wallahu waliyyut taufiq was sadaad.


Hukumnya memotong kuku & rambut bagi wanita yang sedang haid dan pengharaman lainnya

Tidak ada dalil yang shorih (jelas) mengenai larangan memotong rambut dan kuku semasa haid. Demikian pula tentang wajibnya mencuci rambut dan kuku yang tidak sengaja rontok saat haid, kami belum menemukan dalil eksplisitnya.

Yang wajib adalah mandi janabah dengan meratakan air ke seluruh anggota badan setelah masa haid selesai. Adapun rambut dan kuku yang sudah rontok sebelumnya, maka tidak wajib dicuci, karena sudah bukan bagian dari badan kita saat melakukan mandi besar.

Rasulullah SAW membolehkan Ummul Mukminin Aisyah RA untuk mengurai dan menyisir rambutnya saat beliau (Aisyah) sedang mengalami masa haid. Padahal menyisir sangat memungkinkan tercabutnya rambut. Ini menunjukkan bolehnya wanita haidh memotong rambut dan kuku.

Berikut sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam kepada `Aisyah radhiyallahu `anhaa ketika haji wada`:
انقضي رأسك وامتشطي وأهلي بالحج ودعي العمرة
“Uraikanlah rambutmu dan sisirlah, kemudian berniatlah untuk haji dan tinggalkan umrah” (Muttafaqun ‘alaihi)
Dari hadits di atas, maka dapat kita pahami bahwa memotong rambut atau kuku saat haidh tidaklah dilarang. Demikian pula apabila rambut dan kuku kita gugur tidak sengaja saat haidh, maka tidak pula diwajibkan untuk ikut dicuci saat kita melakukan mandi janabah.
Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata:

فالحائض يجوز لها قص أظافرها ومشط رأسها ، ويجوز أن تغتسل من الجنابة …فهذا القول الذي اشتهر عند بعض النساء من أنها لا تغتسل ولا تمتشط ولا تكد رأسها ولا تقلم أظفارها ليس له أصل من الشريعة فيما أعلم
Artinya:
“Wanita yang haidh boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya, dan boleh mandi junub, … pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang haidh tidak boleh mandi, menyisir rambutnya, dan memotong rambutnya maka ini tidak ada asalnya (dalilnya) di dalam syari’at, sebatas pengetahuan saya”
Adapun hadits

لا يقلمن أحد ظفراً ، ولا يقص شعراً ، إلا وَهوَ طاهر
Janganlah sesiapa memotong kukunya dan menggunting rambut kecuali ketika ia suci
Hadits ini adalah munkar dan maudhu’ (yakni palsu), tidak harus sekali-kali dijadikan hujjah (lihat; Syarah Soheh al-Bukhari, oleh; Imam Ibnu Rajab)..

Dan ulama’ yang berpendapat dengan hal ini adalah Imam Ghazali. Wallahu a’lam.
Dalam Fatawa Al-Kubra, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah terdapat pertanyaan, “Ketika seorang sedang junub, kemudian memotong kukunya, atau kumisnya, atau menyisir rambutnya. Apakah dia salam dalam hal ini? Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa orang yang memotong rambutnya atau kukunya ketika junub maka semua bagian tubuhnya ini akan kembali pada hari kiamat dan menuntut pemiliknya untuk memandikannya, apakah ini benar?”

Syaikhul Islam memberi jawaban “Terdapat hadis shahih dari Hudzifah dan Abu Hurairah radliallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang orang yang junub, kemudian beliau bersabda, ‘Sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis.’ Dalam shahih Al-Hakim, ada tambahan, ‘Baik ketika hidup maupun ketika mati.’ Sementara itu, saya belum pernah mendengar adanya dalil syariat yang memakruhkan potong kuku dan rambut, ketika junub. Bahkan sebaliknya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh orang yang masuk islam untuk memotong rambutnya dan berkhitan. Beliau juga memerintahkan orang yang masuk islam untuk mandi. Dan beliau tidak memerintahkan agar potong rambut dan khitannya dilakukan setelah mandi. Tidak adanya perintah, menunjukkan bolehnya potong kuku dan berkhitan sebelum mandi…’” (Fatawa Al-Kubra, 1:275)
Dan ulama’ yang berpendapat dengan hal ini adalah Imam Ghazali. Wallahu a’lam.

Adapun perbuatan yang haram dilakukan oleh wanita yang sedang haid, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan As-sunnah antara lain adalah:

1. Shalat
Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan untuk melakukan salat. Begitu juga mengqada` salat. Sebab seorang wanita yang sedang mendapat haid telah gugur kewajibannya untuk melakukan salat. Dalilnya adalah hadis berikut ini:
عَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا: أنَّ فَاطِمَةَ بِنْتَ أَبِي حُبَيْشٍ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: إِنَّ دَمَ الحَيْضِ دَمٌ أَسْوَدُ يُعْرَفُ، فَإِذا كَانَ ذَلِكَ فَأَمْسِكِي عَنِ الصَّلاةِ، فَإِذا كَانَ الآخَرُ فَتَوَضَّئِي وَصَلِّي، رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ وَالنَّسَائِيُّ، وَصَحَّحَهُ ابنُ حِبَّانَ وَالحَاكِمُ، وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِمٍ
Dari Aisyah ra berkata, Fatimah binti Abi Hubaisy mendapat darah istihadha, maka Rasulullah SAW bersabda kepadanya, Darah haidh itu berwarna hitam dan dikenali. Bila yang yang keluar seperti itu, janganlah shalat. Bila sudah selesai, maka berwudhu’lah dan lakukan shalat. .
Dari Aisyah ra. berkata, Di zaman Rasulullah SAW dahulu kami mendapat haid, lalu kami diperintahkan untuk mengqada` puasa dan tidak diperintah untuk mengqada` salat. .
Selain itu juga ada hadis lainnya:
`Dari Fatimah binti Abi Khubaisy bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila kamu mendapatkan haid maka tinggalkan salat.

2. Berwudu` atau Mandi
As Syafi`iyah dan al-Hanabilah mengatakan bahwa `wanita yang sedang mendapatkan haid diharamkan berwudu`dan mandi janabah. Maksudnya adalah bahwa seorang yang sedang mendapatkan haidh dan darah masih mengalir, lalu berniat untuk bersuci dari hadats besarnya itu dengan cara berwudhu’ atau mandi janabah, seolah-olah darah haidhnya sudah selesai, padahal belum selesai.
Sedangkan mandi biasa dalam arti membersihkan diri dari kuman, dengan menggunakan sabun, shampo dan lainnya, tanpa berniat bersuci dari hadats besar, bukan merupakan larangan.

3. Puasa
Wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang menjalankan puasa dan untuk itu ia diwajibkannya untuk menggantikannya dihari yang lain.
وَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رضيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رسُولُ الله صلى الله عليه وسلم: أَلَيْسَ إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Abi Said Al-Khudhri ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bukankah bila wanita mendapat hatdh, dia tidak boleh shalat dan puasa?

4. Tawaf
Seorang wanita yang sedang mendapatkan haid dilarang melakukan tawaf. Sedangkan semua praktek ibadah haji tetap boleh dilakukan. Sebab tawaf itu mensyaratkan seseorang suci dari hadas besar.
وَعَنْ عَائِشةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: لَمَّا جِئْنَا سَرِفَ حِضْتُ، فَقَالَ النَّبيُّ صلى الله عليه وسلم: افْعَلِي مَا يَفْعَلُ الحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لا تَطُوْفِي بِالبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Bila kamu mendapat haid, lakukan semua praktek ibadah haji kecuali bertawaf di sekeliling ka`bah hingga kamu suci.

5. Menyentuh mushaf dan Membawanya
Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran Al-Kariem tentang menyentuh Al-Quran:
لا يمسه إلا المطهرون
Dan tidak menyentuhnya kecuali orang yang suci
Jumhur Ulama sepakat bahwa orang yang berhadats besar termasuk juga orang yang haidh dilarang menyentuh mushaf Al-Quran

6. Melafazkan Ayat-ayat Al-Quran
Kecuali dalam hati atau doa/zikir yang lafznya diambil dari ayat Al-Quran secara tidak langsung.
`Rasulullah SAW tidak terhalang dari membaca Al-Quran kecuali dalam keadaan junub`.
Namun ada pula pendapat yang membolehkan wanita haidh membaca Al-Quran dengan catatan tidak menyentuh mushaf dan takut lupa akan hafalannya bila masa haidhnya terlalu lama. Juga dalam membacanya tidak terlalu banyak.

Pendapat ini adalah pendapat Malik. Demikian disebutkan dalam Bidayatul Mujtahid jilid 1 hal 133.
7. Masuk ke Masjid
Dari Aisyah RA berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, Tidak ku halalkan masjid bagi orang yang junub dan haidh.

8. Bersetubuh
Wanita yang sedang mendapat haid haram bersetubuh dengan suaminya. Keharamannya ditetapkan oleh Al-Quran Al-Kariem berikut ini:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: `Haidh itu adalah suatu kotoran`. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

Yang dimaksud dengan menjauhi mereka adalah tidak menyetubuhinya.
Sedangkan al-Hanabilah membolehkan mencumbu wanita yang sedang haid pada bagian tubuh selain antara pusar dan lutut atau selama tidak terjadi persetubuhan. Hal itu didasari oleh sabda Rasulullah SAW ketika beliau ditanya tentang hukum mencumbui wanita yang sedang haid maka beliau menjawab:

وَعَنْ أَنَسٍ رضيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ اليَهُودَ كَانت إِذا حَاضَتِ المَرْأَةُ فِيْهِمْ لَمْ يُؤَاكِلُوهَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم: اصْنَعُوا كُلَّ شَىءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ، رَوَاهُ مُسْلِمٌ
`Dari Anas ra. bahwa orang Yahudi bisa para wanita mereka mendapat haidh, tidak memberikan makanan. Rasulullah SAW bersabda, Lakukan segala yang kau mau kecuali hubungan badan.

وَعَنْ عَائِشَةَ رضيَ اللهُ عَنْهَا قَالَت: كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنِي فَأَتَّزِرُ، فَيُبَاشِرُنِي وَأَنَا حَائِضٌ، مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Dari Aisyahra berkata, Rasulullah SAW memerintahkan aku untuk memakain sarung, beliau mencumbuku sedangkan aku dalam keadaan datang haidh.

Keharaman menyetubuhi wanita yang sedang haid ini tetap belangsung sampai wanita tersebut selesai dari haid dan selesai mandinya. Tidak cukup hanya selesai haid saja tetapi juga mandinya. Sebab di dalam al-Baqarah ayat 222 itu Allah menyebutkan bahwa wanita haid itu haram disetubuhi sampai mereka menjadi suci dan menjadi suci itu bukan sekedar berhentinya darah namun harus dengan mandi janabah, itu adalah pendapat al-Malikiyah dan as Syafi`iyah serta al-Hanafiyah.
wallahu a’lam


Keutamaan puasa sunat 6 hari di bulan syawal

“Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh,” (HR. Muslim).
Sungguh beruntung sekali jika kita dapat melaksanakan puasa enam hari di bulan Syawal. Ini sungguh keutamaan yang luar biasa. Marilah kita melaksanakan puasa tersebut demi mengharapkan rahmat dan ampunan Allah.
Yang harus kita perhatikan adalah lebih baik bagi seseorang yang masih memiliki qodho’ (tanggungan) puasa Ramadhan untuk menunaikannya daripada melakukan puasa Syawal. Karena tentu saja perkara yang wajib haruslah lebih diutamakan daripada perkara yang sunnah.
Alasan lainnya adalah karena dalam hadits di atas, Nabi saw. mengatakan, “Barangsiapa berpuasa ramadhan”. Jadi apabila puasa ramadhannya belum sempurna karena masih ada tanggungan puasa, maka tanggungan tersebut harus ditunaikan terlebih dahulu agar mendapatkan pahala semisal puasa setahun penuh.
Apabila seseorang menunaikan puasa syawal terlebih dahulu dan masih ada tanggungan puasa, maka puasanya dianggap puasa sunnah muthlaq (puasa sunnah biasa) dan tidak mendapatkan ganjaran puasa syawal karena kita kembali ke perkataan Nabi saw. tadi, “Barangsiapa berpuasa ramadhan.” (Lihat Syarhul Mumthi’, 3/89, 100)
Ibnu Rojab ra. menyebutkan beberapa manfaat puasa enam hari di bulan Syawal, di antaranya:
  • Berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah Ramadhan akan menyempurnakan ganjaran berpuasa setahun penuh.
  • Puasa Syawal dan puasa Sya’ban seperti halnya shalat rawatib qobliyah dan ba’diyah. Amalan sunnah seperti ini akan menyempurnakan kekurangan dan cacat yang ada dalam amalan wajib. Setiap orang pasti memiliki kekurangan dalam amalan wajib. Amalan sunnah inilah yang nanti akan menyempurnakannya.
  • Membiasakan berpuasa setelah puasa Ramadhan adalah tanda diterimanya amalan puasa Ramadhan. Karena Allah sat. jika menerima amalan hamba, maka Dia akan memberi taufik pada amalan sholih selanjutnya. Sebagaimana sebagian salaf mengatakan, “Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya. Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan selanjutnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama. Begitu pula orang yang melaksanakan kebaikan lalu dilanjutkan dengan melakukan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.”
  • Karena Allah telah memberi taufik dan menolong kita untuk melaksanakan puasa Ramadhan serta berjanji mengampuni dosa kita yang telah lalu, maka hendaklah kita mensyukuri hal ini dengan melaksanakan puasa setelah Ramadhan. Sebagaimana para salaf dahulu, setelah malam harinya melaksanakan shalat malam, di siang harinya mereka berpuasa sebagai rasa syukur pada Allah atas taufik yang diberikan. (Disarikan dari Latho’if Al Ma’arif, 244, Asy Syamilah).
Sedangkan keutamaan puasa Syawal, bagi yang berpuasa Ramadhan dengan sempurna lantas mengikutkan puasa 6 hari di bulan Syawal, maka ia akan mendapatkan pahala puasa setahun penuh. Sebagaimana sabda Nabi saw.;
“Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia berpuasa seperti setahun penuh.” (HR. Muslim).
Itulah dalil dari jumhur atau mayoritas ulama yag menunjukkan sunnahnya puasa Syawal. Yang berpendapat puasa tersebut sunnah adalah madzhab Abu Hanifah, Syafi’i dan Imam Ahmad. Adapun Imam Malik memakruhkannya. 
Namun sebagaimana kata Imam Nawawi ra.; 
“Pendapat dalam madzhab Syafi’i yang menyunnahkan puasa Syawal didukung dengan dalil tegas ini. Jika telah terbukti adanya dukungan dalil dari hadits, maka pendapat tersebut tidaklah ditinggalkan hanya karena perkataan sebagian orang. Bahkan ajaran Nabi saw. tidaklah ditinggalkan walau mayoritas atau seluruh manusia menyelisihinya. Sedangkan ulama yang khawatir jika puasa Syawal sampai disangka wajib, maka itu sangkaan yang sama saja bisa membatalkan anjuran puasa ‘Arafah, puasa ‘Asyura’ dan puasa sunnah lainnya.” (Syarh Shahih Muslim)

Seperti Berpuasa Setahun Penuh

Kenapa puasa Syawal bisa dinilai berpuasa setahun? Mari kita lihat pada hadits Tsauban berikut ini,
Dari Tsauban, bekas budak Rasulullah saw., dari Rasulullah saw., beliau bersabda:
“Barangsiapa berpuasa enam hari di bulan Syawal setelah Idul Fithri, maka ia telah menyempurnakan puasa setahun penuh. Karena siapa saja yang melakukan kebaikan, maka akan dibalas sepuluh kebaikan semisal.” (HR. Ibnu Majah).
Disebutkan bahwa setiap kebaikan akan dibalas minimal dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Ini menunjukkan bahwa puasa Ramadhan sebulan penuh akan dibalas dengan 10 bulan kebaikan puasa. Sedangkan puasa enam hari di bulan Syawal akan dibalas minimal dengan 60 hari (2 bulan) kebaikan puasa. 
Jika dijumlah, seseorang sama saja melaksanakan puasa 10 bulan + 2 bulan sama dengan 12 bulan. Itulah mengapa orang yang melakukan puasa Syawal bisa mendapatkan ganjaran puasa setahun penuh.


Keutamaan membaca surat yasin

Ibnu Katsir meyebutkan didalam tafsirnya bahwa sebagian ulama mengatakan,

”Diantara kekhususan surat ini adalah tidaklah seseorang membaca surat ini dalam keadaan sulit kecuali Allah akan memberikan kemudahan kepadanya. Dan sepertihalnya ketika surat ini dibacakan terhadap orang yang menjelang kematiannya maka akan turun kepadanya rahmat dan keberkahan dan untuk memberikan kemudahan keluarnya ruh dari jasadnya.”

Imam Ahmad mengatakan bahwa telah bercerita kepada kami Abdul Mughirah,
”Telah bercerita kepada kami Shafwan berkata bahwa para syeikh telah mengatakan,”Apabila dibacakan—surat yasin—terhadap orang yang menjelang kematian maka akan diringankan bebannya. (Tafsir al Qur’anil Azhim juz VI hal 562)

Hadits-hadits lain tentang keutamaan surat yasin seperti sabda Rasulullah saw,
”Barangsiapa yang membaca yasin maka Allah akan tuliskan pembacaannya itu sama dengan membaca al qur’an sepuluh kali selain yasin.” Imam Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini gharib yaitu diriwayatkan hanya oleh satu orang saja.

Sabda Rasulullah saw,”Barangsiapa yang membaca yasin pada suatu malam dengan mengharapkan wajah Allah maka dia akan diampuni.” (HR. Malik, Ibnus Sunni dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban) dan hadits dinyatakan lemah oleh Imam al Haitsami.

Tentang keutamaan membaca yasin ini telah diriwayatkan oleh Abu Ya’la dari Abu Hurairoh bahwa Rasulullah saw bersabda,”Siapa yang membaca surat yasin pada suatu malam maka pada pagi harinya ia dalam keadaan diampuni. Siapa yang membaca hamiim yang didalamnya disebutkan ad dukhan maka pada pagi harinya ia dalam keadaan diampuni.” Ibnul Jauzi pun menyatakan bahwa seluruh jalan hadits ini adalah batil yang tidak memiliki dasar. (al Maudhu’at juz I hal 247)
1.   Rasulullah SAW. bersabda: “Barangsiapa yang membaca surat Yasin karena Allah Azza wa Jalla, Allah akan mengampuni dosanya dan memberinya pahala seperti membaca Al-Qur’an dua belas kali. Jika surat Yasin dibacakan di dekat orang yang sedang sakit, Allah menurunkan untuknya setiap satu huruf sepuluh malaikat. Para malaikat itu berdiri dan berbaris di depannya, memohonkan ampunan untuknya, menyaksikan saat ruhnya dicabut, mengantarkan jezanahnya, bershalawat untuknya, menyaksikan saat penguburannya. Jika surat ini dibacakan saat sakaratul maut atau menjelang sakaratul maut, maka datanglah padanya malaikat Ridhwan penjaga surga dengan membawa minuman dari surga, kemudian meminumkan padanya saat ia masih berada di ranjangnya, setelah minum ia mati dalam keadaan tidak haus, sehingga ia tidak membutuhkan telaga para nabi sampai masuk ke surga dalam keadaan tidak haus.” (Tafsir Nur Ats-tsaqalayn 4/372).
2.   Anas bin Malik berkata bahwa Rasulullah SAW. bersabda: “Barangsiapa yang mendatangi pekuburan lalu membaca surat Yasin, maka pada hari itu Allah meringankan siksaan mereka, dan bagi yang membacanya mendapat kebaikan sejumlah penghuni kubur di pekuburan itu.” (Tafsir Nur Ats-tsaqalayn 4/373).
Imam Ja’far Ash-Shadiq: “Sesungguhnya setiap sesuatu mempunyai hati, dan hati 3. Al-Qur’an adalah surat Yasin. Barangsiapa yang membacanya sebelum tidur atau di siang hari sebelum bepergian, maka hari itu sampai sore hari ia tergolong pada orang-orang yang terjaga dan dikaruniai rizki. Barangsiapa yang membaca di malam hari sebelum tidur, Allah mengutus seribu malaikat untuk menjaganya dari keburukan semua setan yang terkutuk dan dari setiap penyakit; jika ia mati pada hari itu, Allah akan memasukkannya ke surga, tiga ribu malaikat hadir untuk memandikannya, memohonkan ampunan untuknya, mengantarkan ke kuburnya sambil memohonkan ampunan untuknya; ketika ia dimasukkan ke liang lahatnya para malaikat itu beribadah kepada Allah di dalam liang lahatnya dan pahalanya dihadiahkan kepadanya, kuburan-nya diluaskan sejauh batas pandang, diamankan dari siksa kubur, dan dipancarkan ke dalam kuburnya cahaya dari langit sampai Allah membangkitkannya dari kuburnya…” (Kitab Tsawabul A’mal, hlm 111)
Fadilah Surat Yasin

Rasulullah Saw telah bersabda, “Bacalah Surat Yassin karena ia mengandungi keberkatan”, yaitu:
  1. Apabila orang lapar membaca Surat Yassin, ia menjadi kenyang.
  2. Jika orang tidak mempunyai pakaian akan mendapat pakaian.
  3. Jika orang belum menikah, segera mendapat jodoh.
  4. Jika dalam ketakutan akan hilang perasaan takut.
  5. Jika terpenjara akan dibebaskan.
  6. Jika musafir membacanya, akan mendapat kesenangan apa yang dilihatnya.
  7. Jika tersesat, sampai ke tempat yang ditujuinya.
  8. Jika dibacakan kepada orang yang telah meninggal dunia, Allah meringankan siksanya.
  9. Jika orang yang dahaga membacanya, hilang rasa hausnya.
  10. Jika dibacakan kepada orang yang sakit, terhindar daripada penyakitnya.
  11. Rasulullah s.a.w bersabda, “Sesungguhnya setiap sesuatu mempunyai hati dan hati al- Quran itu ialah Yassin. Sesiapa membaca surat Yassin, niscaya Allah menuliskan pahalanya seperti pahala membaca al-Quran sebanyak 10 kali.
  12. Sabda Rasulullah s.a.w, “Apabila datang ajal orang yang suka membaca surat Yassin pada setiap hari, turunlah beberapa malaikat berbaris bersama Malaikat maut. Mereka berdoa dan meminta dosanya diampunkan Allah, menyaksikan ketika mayatnya dimandikan dan turut menyembahyangkan jenazahnya”.
  13. Malaikat Maut tidak mau memaksa mencabut nyawa orang yang suka membaca Yassin sehingga datang Malaikat Ridwan dari syurga membawa minuman untuknya. Ketika dia meminumnya alangkah nikmat perasaannya dan dimasukkan ke dalam kubur dengan rasa bahagia dan tidak merasa sakit ketika nyawanya diambil.
  14. Rasulullah s.a.w bersabda selanjutnya: “Barang siapa sembahyang sunat dua rakaat pada malam Jumaat, dibaca pada rakaat pertama surat Yassin dan rakaat kedua Tabaroka, Allah jadikan setiap huruf cahaya dihadapannya pada hari kemudian dan dia akan menerima suratan amalannya ditangan kanan dan diberi kesempatan membela 70 orang daripada ahli rumahnya tetapi sesiapa yang meragui keterangan ini, dia adalah orang-orang yang munafik.


Musyawarah dalam islam

BEGITU pentingnya masalah musyawarah dalam pandangan Islam sehingga satu di antara 114 surat dalam AlQuran bernama “Assyura” artinya musyawarah. Surat Assyura bersifat Makkiyah artinya Surat ini diturunkan di Mekkah ketika kaum muslimin masih merupakan kelompok minoritas di tengah-tengah kesombongan kaum musyrikin Quraisy yang mayoritas.

Ketika menghadapi perang Badar, Rasul bermusyawarah dengan kaum Muhajirin dan Anshar, setelah sepakat barulah Beliau dan pengikutnya menuju ke medan perang. Setelah tiba di medan perang timbul musyawarah kedua. Para sahabat semua tahu bahwa hal-hal yang berhubungan dengan ibadah murni mereka akan taat dan patuh kepada perintah Rasullullah, namun sebaliknya terhadap perintah yang bukan bersifat ibadah murni seperti “siasat perang” misalnya mereka akan balik bertanya kepada Rasul. Demikian yang dilakukan oleh Al Habbab Bin Al Munzir, ketika Rasullullah memerintahkan berhenti para pasukan pada tempat yang jauh dari sumber air. Lalu Habbab bertanya kepada Rasul: “Apakah perintah berhenti di tempat ini datang dari Allah SWT yang tidak mungkin kami bantah atau perintah ini hanyalah pendapat pribadi dalam rangka berperang dan siasat. Rasul menjawab: ini semata-mata pendapat pribadi. Habbab berkata lagi: Kalau begitu ya Rasullullah tempat ini tidak pantas sebagai tempat berhenti pasukan, lebih baik kita berhenti yang dekat dengan sumber air sebelum diduduki musuh. Rasul menjawab, pendapat Habbab sangat tepat, lalu Rasul memerintahkan seluruh pasukan untu berpindah ke tempat yang ditunjuk Habbab al Munzir.

Setelah perang Badar usai dan mendapat kemenangan yang mampu menawan pasukan musuh sebanyak 70 orang, Rasul bermusyawarah dengan para sahabat tentang perlakuan terhadap para tawanan dengan pilihan; dibebaskan semuanya, dibunuh semuanya atau diberikan kebebasan untuk menebus diri mereka. Tegasnya seluruh perintah yang bukan wahyu dan yang menyangkut kepentingan orang banyak Rasul berpesan: “Antum `alamu bi umuri dunyakum” (Kamu lebih mengetahui tentang urusan dunia kamu).

Pelaksanan hasil musyawarah pula dalam Alquran Allah berfirman: “Dan bermusyawarahlah kamu dengan mereka dalam urusan itu, maka apabila telah bulat hatimu, maka bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal.” Dengan perkataan lain bahwa apabila keputusan hasil musyawarah telah disepakati maka dengan ketetapan hati keputusan itu harus dilaksanakan dengan menyerahkan diri kepada Allah. Ironinya dalam kehidupan kita meski keputusan telah diambil dengan kesepakatan bersama, namun tak jarang hasilnya tidak berani dijalankan. Hal ini persis seperti musyawarah tikus untuk mengetahui kedatangan kucing-musyawarah itu digelar dengan satu kata putus yaitu dengan cara mengikat lonceng di leher kucing. Namun ketika hasil musyawarah ini hendak dijalankan tidak seekor pun para tikus yang bersedia mengikat lonceng di leher sang kucing---tentunya sebuah keputusan yang sia-sia.

Untuk mempertegas ayat di atas, kita ikuti musyawarah Rasullullah dalam menghadapi perang Uhud. Rasul bermusyawarah dengan segenap pasukan muslim untuk menetapkan apakah musuh dihadapi dalam kota atau diluar kota. Rasul pribadi dan sebagian para sahabat berpendapat sebaiknya musuh dihadapi di dalam kota. Sebaliknya sebagian yang lain dan kebanyakan suara dari kalangan para pemuda berpendapat supaya musuh dihadapi di luar kota, pendapat ini didukung oleh massa terbanyak. Akhirnya Rasul memutuskan untuk melawan musuh di luar kota. Sesudah Rasul memakai pakaian perang para pemuda yang membuat usul untuk menghadapi musuh di luar kota mencabut usulnya dan mendukung pendapat Rasul yaitu berperang di dalam kota dengan mempergunakan segala sumber daya yang ada, fasilitas kota yang istilah sekarang sering disebut dengan istilah “perang semesta”. Hal itu ditolak Rasul dengan mengatakan: “Tidak layak bagi seorang Nabi apabila telah memakai pakaian perang lalu menanggalkannya kembali sebelum Allah memberi putusan antara diri dan musuhnya. Perhatikanlah apa yang saya perintahkan kepadamu dan turutilah dia dan kemenangan pasti berpihak kepadamu selama kamu tetap sabar”

Semua kita wajib melaksanakan semua ketetapan yang telah diputuskan apa pun risikonya. Intinya adalah syura telah menjadi dasar utama dalam pemerintahan sebuah negara, inilah dasar politik pemerintahan dan masyarakat dalam perang dan damai. Dalam Surat Asyura ayat 38 Allah berfirman: “Dan orang-orang yang memperkenankan perintah Tuhan mereka dan mendirikan shalat dan segala urusan mereka dan bermusyawarahlah diantara mereka dan mereka menginfaqkan apa yang telah kami berikan.”

Ayat ini memberi gambaran bahwa musyawarah pasti timbul dengan adanya jamaah. Setiap muslim wajib menjunjung tinggi panggilan Tuhannya lalu mengerjakan shalat bersama-sama. Mengerjakan shalat berjamaah harus selalu diawali dengan musyawarah, terutama dalam menetapkan imam yang memimpin shalat berjamaah, dan dengan sabar para jamaah mau menginfaqkan hartanya untuk kemashlahatan.

Waktu di Mekkah kaum Muslim merupakan kelompok kecil, maka timbullah musyawarah dalam skala kecil, dan setelah di Madinah, umat Islam telah berubah menjadi kelompok besar, maka timbullah musyawarah dalam skala besar, masyarakat yang masih terbatas dalam kota Madinah musyawarah dilaksanakan dalam Masjid Rasul. Rasul menganjurkan untuk terus bermusyawarah-sampai kepada masyarakat paling kecil sekalipun seperti sekelompok orang melakukan perjalanan untuk mengangkat seorang amir atau ketua rombongan dengan musyawarah. Demikian pula dengan Khalifah setelah Rasullullah mengangkat amir atau wali di wilayah Islam dengan kewajiban antara lain menghidupkan kembali sistem aturan musyawarah ini.

Pertumbuhan dan perkembangan musyawarah Islam hampir sama dengan pertumbuhan demokrasi di kota-kota Yunani kuno di mana pemungutan suara dilakukan secara langsung kemudian demokrasi itupun berkembang sesuai zaman dan tempat, ruang dan waktu. Yang sangat penting perlu diketahui bahwa Rasul tidak meninggalkan wasiat yang rinci tentang sistem dan cara menyusun serta melaksanakan demokrasi itu. Padahal dengan ilham Allah Rasul telah mengetahui sepeninggal beliau Islam akan berkembang ke segenap penjuru dunia. Allah dan Rasulnya tidak mengikat kita dengan salah satu sistem demokrasi yang ada--karena sistem ini akan berkembang dan terus berubah. Sebagai bahan perbandingan, bahwa Rasullullah SAW dalam bermusyawarah telah memakai Menteri utama yaitu Abubakar dan Umar Bin Ibn Khattab dan Menteri utama tingkat dua yaitu usman Ibn Affan dan Ali  Bin Abi Thalib--kemudian ada Menteri berenam: Saad bin Abi Waqqas, Abu Ubaidah, Zubair bin Awwan, Thalhah bin Ubaidillah, Abdurrahman Bin Auf dan Said bin Al-ash.

Dengan demikian, karena Islam tidak mengikat dengan salah satu sistem demokrasi maka masing-masing masyarakat Muslim bebas memilih sistem apa yang paling sesuai dengan masyarakatnya.


Menjelang Tahun Baru, mohon dibaca

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Bagi Umat Islam



Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru Masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.

1. Pendapat yang Mengharamkan

Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.
a. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang Kafir
Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya.
Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi Isa.
Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.

b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang Kafir
Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir. Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW: “Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia termasuk bagian dari mereka.”

c. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat
Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam, kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.
Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.

d. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bid’ah
Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal.
Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang mengadakan perayaan malam tahun baru masehi di masjid-masijd dengan melakukan shalat malam berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun baru, adalah sebuah perbuatan bid’ah yang tidak pernah dikerjakan oleh Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih.
Maka hukumnya bid’ah bila khusus untuk even malam tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama, istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena tidak ada landasan syar’inya.

2. Pendapat yang Menghalalkan

Pendapat yang menghalalkan berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya.

Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya umat Islam di hari natal. Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender karena natal, tahun baru, kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun ikut-ikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam, pesantren, departemen Agama RI dan institusi-institusi keIslaman lainnya juga ikut libur. Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar kristen itu termasuk ikut merayakan hari besar mereka?
Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu tergantung niatnya. Kalau kita niatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram. Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun baru, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir, maka hukumnya haram. Tapi bila tanpa niat yang demikian, tidak mengapa hukumnya.

Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.
Misalnya, umat Islam memanfaatkan even malam tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin, menyantuni panti asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya.
Demikianlah ringkasan singkat tentang perbedaan pandangan dari beragam kalangan tentang hukum umat Islam merayakan malam tahun baru.

Hari Raya Umat Islam Hanya ada Dua

Dalam agama Islam, yang namanya hari raya hanya ada dua saja, yaitu hari ‘Idul Fithr dan ‘Idul Adha. Selebihnya, tidak ada pensyariatannya, sehingga sebagai muslim, tidak ada kepentingan apapun untuk merayakan datangnya tahun baru.

Namun ketika harus menjawab, apakah bila ikut merayakannya akan berdosa, tentu jawabannya akan menjadi beragam. Yang jelas haramnya adalah bila mengikuti perayaan agama tertentu. Hukumnya telah disepakati haram. Artinya, seorang muslim diharamkan mengikuti ritual agama selain Islam, termasuk ikut merayakan hari tersebut.

Maka semua bentuk Natal bersama, atau apapun ritual agama lainnya, haram dilakukan oleh umat Islam. Dan larangannya bersifat mutlak, bukan sekedar mengada-ada.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 7 Maret tahun 1981/ 1 Jumadil Awwal 1401 H telah mengeluarkan fatwa haramnya natal bersama yang ditanda-tangani oleh ketuanya KH M. Syukri Ghazali. Salah satu kutipannya adalah:
  • Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan di atas.
  • Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.
  • Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegitan-kegiatan Natal.
Namun bagaimana dengan perayaan yang tidak terkait unsur agama, melainkan hanya terkait dengan kebiasaan suatu masyarakat atau suatu bangsa?

Sebagian kalangan masih bersikeras untuk mengaitkan perayaan datangnya tahun baru dengan kegiatan bangsa-bangsa non-muslim. Dan meski tidak langsung terkait dengan masalah ritual agama, tetap dianggap haram. Pasalnya, perbuatan itu merupakan tasyabbuh (menyerupai) orang kafir, meski tidak terkait dengan ritual keagamaan. Mereka mengajukan dalil bahwa Rasulullah SAW melarang

tasyabbuh bil kuffar
Dari Ibnu Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapa yang menyerupa suatu kaum, maka dia termasuk di antara mereka. (HR Abu Daud)
Dari Abdullah bin Amr berkata bahwa orang yang mendirikan Nairuz dan Mahrajah di atas tanah orang-orang musyrik serta menyerupai mereka hingga wafat, maka di hari kiamat akan dibangkitkan bersama dengan mereka.

Tasyabbuh di sini bersaifat mutlak, baik terkait hal-hal yang bersifat ritual agama ataupun yang tidak terkait.

Namun sebagian kalangan secara tegas memberikan batasan, yaitu hanya hal-hal yang memang terkait dengan agama saja yang diharamkan buat kita untuk menyerupai. Sedangkan pada hal-hal lain yang tidak terkait dengan ritual agama, maka tidak ada larangan. Misalnya dalam perayaan tahun baru, menurut mereka umumnya orang tidak mengaitkan perayaan tahun baru dengan ritual agama. Di berbagai belahan dunia, orang-orang melakukannya bahkan diiringi dengan pesta dan lainnya.Tetapi bukan di dalam rumah ibadah, juga bukan perayaan agama.

Dengan demikian, pada dasarnya tidak salah bila bangsa itu merayakannya, meski mereka memeluk agama Islam.

Namun lepas dari dua kutub perbedaan pendapat ini, paling tidak buat kita umat Islam yang bukan orang Barat, perlu rasanya kita mengevaluasi dan berkaca diri terhadap perayaan malam tahun baru.
Pertama, biar bagaimana pun perayaan malam tahun baru tidak ada tuntunannya dari Rasulullah SAW. Kalau pun dikerjakan tidak ada pahalanya, bahkan sebagian ulama mengatakannya sebagai bid’ah dan peniruan terhadap orang kafir.
Kedua, tidak ada keuntungan apapun secara moril maupun materil untuk melakukan perayaan itu. Umumnya hanya sekedar latah dan ikut-ikutan, terutama buat kita bangsa timur yang sedang mengalami degradasi pengaruh pola hidup western. Bahkan seringkali malah sekedar pesta yang membuang-buang harta secara percuma
Ketiga, bila perayaan ini selalu dikerjakan akan menjadi sebuah tradisi tersendir, dikhawatirkan pada suatu saat akan dianggap sebagai sebuah kewajiban, bahkan menjadi ritual agama. Padahal perayaan itu hanyalah budaya impor yang bukan asli budaya bangsa kita.
Keempat, karena semua pertimbangan di atas, sebaiknya sebagai muslim kita tidak perlu mentradisikan acara apapun, meski tahajud atau mabit atau sejenisnya secara massal. Kalaulah ingin mengadakan malam pembinaan atau apapun, sebaiknya hindari untuk dilakukan pada malam tahun baru, agar tidak terkesan sebagai bagian dari perayaan. Meski belum tentu menjadi haram hukumnya.

Jalan Tengah Perbedaan Pendapat

Para ulama dengan berbagai latar belakang kehidupan, tentunya punya niat baik, yaitu sebisa mungkin berhati-hati dalam mengeluarkan fatwa, agar umat tidak terperosok ke jurang kemungkaran.
Salah satu bentuk polemik tentang masalah perayaan itu adalah ditetapkannya hari libur atau tanggal merah di hari-hari raya agama lain. Yang jadi perdebatan, apakah bila kita meliburkan kegiatan sekolah atau kantor pada tanggal 25 Desember itu, kita sudah dianggap ikut merayakannya?
Sebagian berpendapat bahwa kalau cuma libur tidak bisa dikatakan sebagai ikut merayakan, lha wong pemerintah memang meliburkan, ya kita ikut libur saja. Tapi niat di dalam hati sama sekali tidak untuk merayakannya.

Namun yang lain menolak, kalau pada tanggal 25 Desember itu umat Islam pakai acara ikut-ikutan libur, suka tidak suka, sama saja mereka termasuk ikut merayakan hari raya agama lain. Maka sebagian madrasah dan pesantren memutuskan bahwa pada tanggal itu tidak libur. Pelajaran tetap berlangsung seperti biasa.

Sekarang begitu juga, ketika pada tanggal 1 Januari ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hari libur nasional, muncul juga perbedaan pendapat. Bolehkah umat Islam ikut libur di tahun baru? Apakah kalau ikut libur berarti termasuk ikut merayakan hari besar agama lain?
Lalu muncul lagi alternatif, dari pada libur diisi dengan acarahura-hura, mengapa tidak diisi saja dengan kegiatan keagamaan yang bermanfaat, seperti melakukan pengajian, dzikir atau bahkan qiyamullail. Anggap saja memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.

Dan hasilnya sudah bisa diduga dengan pasti, yaituakan ada kalangan yang menolak mentah-mentah kebolehannya. Mereka mengatakan bahwa pengajian, dzikir atau qiyamullaih di malam tahun baru adalah bid’ah yang diada-adakan, tidak ada contoh dari sunnah Rasulullah SAW.
Lebih parah lagi, ada yang bahkan lebih ektrem sampai mengatakan kalau malam tahun baru kita mengadakan pengajian, dzikir, atau qiyamullail, bukan sekedar bid’ah tetapi sudah sesat dan masuk neraka. Wah…

Jadi semua itu nanti akan kembali kepada paradigma kita dalam memandang, apakah kita akan menjadi orang yang sangat mutasyaddid, mutadhayyiq, ketat dan terlalu waspada? Ataukah kita akan menjadi mutasahil, muwassi’, longgar dan tidak terlalu meributkan?
Kedua aliran ini akan terus ada sepanjang zaman, sebagaimana dahulu di masa shahabat kita juga mengenal dua karakter ini. Yang mutasyaddid diwakili oleh Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu dan beberapa shahabat lain, sedang yang muwassa’ diwakili oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu dan lainnya.

Insya Allah, ada jalan tengah yang sekiranya bisa kita pertimbangkan. Misalnya, kalau dasarnya memang tidak ada budaya atau kebiasaan untuk bertahun baru dengan kegiatan semacam pengajian dan sejenisnya, sebaiknya memang tidak usah digagas sejak dari semula. Biar tidak menjadi bid’ah baru.

Akan tetapi kalau kita berada pada masyarakat yang sudah harga mati untuk merayakan tahun baru, suka tidak suka tetap harus ada kegiatan, mungkin akan lain lagi ceritanya. Tugas kita saat itu mungkin boleh saja sedikit berdiplomasi. Misalnya, tidak ada salahnya kalaukitamengusulkan agar acaranya dibuat yang positif seperti pengajian.

Dari pada kegiatannya dangdutan, begadang semalam suntuk atau konser musik, kan lebih baik kalau digelar saja dalam bentuk pengajian. Anggaplah sebagai proses menuju kepada pemahaman Islam yang lebih baik nantinya, tetapi dengan cara perlahan-lahan.

Kalau kita tidak bisa menghilangkan budaya yang sudah terlanjur mengakar dengan sekali tebang, maka setidaknya arahnya yang dibenarkan secara perlahan-lahan. Kira-kira ide dasarnya demikian.
Tetapi yang kami sebut sebagai jalan tengah ini bukan berarti harga mati. Ini cuma sebuah pandangan, yang mungkin benar dan mungkin juga tidak. Namanya saja sekedar pendapat. Tetap saja menyisakan ruang untuk berbeda pendapat. Dan mungkin suatu ketika kami koreksi ulang.

Sumber: http://www.fimadani.com/hukum-merayakan-tahun-baru-masehi-bagi-umat-islam/
 


Hukum merayakan ulangtahun dalam islam

Sebuah kebiasaan yang kini merebak di kalangan kaum muslimin, baik muda, maupun tua. Semuanya melakukan kebiasaan itu, yakni kebiasaan berulang tahun. Mereka memperingati hari kelahirannya dan bergembira padanya dengan melakukan acara dan pesta demi mengingat hari kelahirannya.
Kebiasaan ini, sekarang mulai dianggap lumrah oleh sebagian orang Islam, tanpa mau menelusuri hukumnya. Apakah ulang tahun itu boleh ataukah tidak? Kebiasaan ini harus kita kupas dan jelaskan hukumnya. Karena, dewasa ini kaum muslimin sukanya mengekor dan membebek saja kepada setiap orang, bahkan kepada kaum kafir.

Seorang penanya pernah melayangkan pertanyaan kepada seorang ulama besar yang dikenal dengan Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin -rahimahullah-. Si penanya berkata,
“Apakah merayakan hari ulang tahun bagi seorang anak dianggap tasyabbuh (menyerupakan diri) dengan kaum barat kafir ataukah ia adalah untuk menyenangkan jiwa dan memasukkan rasa gembira  di hati sang anak dan keluarganya?”

Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin -rahimahullah- menjawab,

“Merayakan hari ulang tahun tak akan lepas dari dua kondisi. Entah ia adalah ibadah atau ia adalah kebiasaan. Jika ia adalah ibadah, maka ia termasuk bid’ah (ajaran baru yang tak berdasar) dalam agama Allah.

Sungguh telah tsabit (benar) dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- adanya peringatan dari bahaya bid’ah dan bahwa ia adalah kesesatan. Beliau -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَإِنَّ كُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ و كُلَّ ضَلَالَةٍ في النار

“Waspadalah kalian dari perkara (agama) yang diada-ada. Karena, semua yang diada-ada merupakan bid’ah dan sesungguhnya bid’ah itu adalah kesesatan. Sedang kesesatan itu adalah di neraka”.

Atau entah ulang tahun tergolong kebiasaan. Jika ia tergolong kebiasaan, maka di dalamnya terdapat dua perkara yang terlarang.

Pertama, menganggap sesuatu yang bukan ied (hari raya) sebagai ied. Ini tergolong sikap lancang di hadapan Allah dan Rasul-Nya -Shallallahu alaihi wa sallam-. Dimana kita telah menetapkan suatu ied (hari raya) dalam Islam yang tak pernah Allah dan Rasul-Nya tetapkan sebagai ied. Tatkala Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- datang ke Kota Madinah, maka beliau mendapati dua hari bagi orang-orang Anshor yang mereka dahulu bermain-main di dalamnya dan menganggap keduanya adalah ied (hari raya). Karenanya, beliau bersabda,

إنَّ اللهُ أَبْدَلَكُمُ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا: يَوْمً الْفِطْرِ وَيَوْمَ الأضحى

“Allah sungguh telah menggantikannya dengan hari yang lebih baik darinya, yaitu: Hari Iedul Adh-ha), dan Hari Iedul Fitri”.

Adapun perkara terlarang yang kedua, maka sesungguhnya di dalam perayaan ulang tahun terdapat tasyabbuh (penyerupaan diri) dengan musuh-musuh Allah (yakni, kaum kafir). Karena, kebiasaan ini bukanlah termasuk kebiasaan kaum muslimin. Mereka hanyalah mengadopsinya (mengambilnya) dari selain mereka.

Sungguh telah tsabit (benar) dari Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- bahwa barangsiapa yang tasyabbuh (menyerupakan diri) dengan suatu kaum, maka ia tergolong kaum itu.

Kemudian banyaknya jumlah tahun (umur) bagi seorang manusia tidaklah terpuji, kecuali dalam keridhaan Allah -Azza wa Jalla- serta ketaatan kepada-Nya. Jadi, sebaik-baik manusia adalah orang yang panjang umurnya dan baik amalnya. Seburuk-buruk manusia, orang yang panjang umurnya, namun amalnya buruk


kontes berjilbab di AS

WASHINGTON -- Umat muslim di AS terus melakukan berbagai cara guna memperkuat identitas mereka sebagai muslim dan warga AS. Salah satunya dengan menggarap kontes menciptakan gaya berjilbab versi Amerika yang digelar kalangan muslimah AS.

Kontes itu diberi nama "American Hijab Design Contes". Kontes ini diharapkan dapat menjaring desainer Muslim berbakat dari seluruh penjuru AS.

"Timur Tengah memiliki gaya sendiri, begitupula dengan Indonesia, India. Tapi kami belum memilikinya," ungkap penggagas kontes tersebut, Shaz Kaiseruddin, seperti dikutip Chicago Tribune.

Menurut Shaz, gaya berjilbab Muslimah Amerika saat ini lebih meniru gaya Timur Tengah. Seharusnya Muslimah memiliki gaya sendiri. "Seperti jeans, saya berharap kontes ini menciptakan gaya berjilbab Amerika," kata dia.

Saat ini, jumlah peserta yang mendaftar di laman americanhijabdesign.com, mencapai 70 orang. Jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat pihak panitia belum menutup fase pendaftaran. 

Adapun proses penilainya mengacu pada tiga hal, yakni potensi menjadi tren, kreatifitas dan Amerika.

Sementara itu, kontes jilbab ini telah mengundang kemarahan kalangan anti-Islam. "Saya melihat jilbab sebagai jihad budaya. Itu sekaligus menjadi pemaksaan pemberlakuan hukum syariah," kata Pamela Geller dalam blog pribadinya.

Komentar Geller memang sudah diduga sebelumnya. Namun, komunitas Muslim tidak berkecil hati dengan komentar sinis tersebut.

"Kami tetap bersemangat untuk membuat jilbab diterima masyarakat AS," kata dia.

sumber: republika.co.id


umat islam di amerika

SATU DEKADE SETELAH PERISTIWA 9/11, KEHIDUPAN UMAT ISLAM DI AS KIAN MEMBAIK. JUMLAH PEMELUK ISLAM PUN TERUS BERTAMBAH.

Serangan terhadap menara World Trade Center (WTC) dan Pentagon pada 2001 dikenal dengan Peristiwa 9/11 telah mengubah kehidupan umat Islam di Amerika Serikat (AS). Peristiwa yang sempat membuat Muslim di negeri Paman Sam itu hidup dalam ketakutan.

Stereotip dan stigma buruk terhadap Islam menjangkit. Sebagian Muslim ada yang mengalami diskriminasi dan mendapat perlakukan yang tak adil.  Karena memiliki nama Muslim, seorang sopir taksi diserang hingga koma,  ujar Javid Tariq, komite eksekutif New York Taxi Workers Alliance.
Menurut data Pew Research Center, sebanyak 29 persen umat Islam di AS harus berhadapan dengan pandangan negatif dari publik terhadap kaum Muslim. Ada sekitar 20 persen Muslim yang mengaku mengalami diskriminasi, prasangka, dan mendapat tindakan tak adil,  tutur Gregory Smith, peneliti pada Pew Research Center.

Kaum Muslim di AS telah menjadi korban akibat peristiwa 9/11 itu. Padahal, ada ratusan Muslim yang juga menjadi korban dalam serangan itu, ungkap Imam Omar Abu Namous, imam pada Islamic Center di New York.

Di balik musibah, selalu ada berkah. Pascaperistiwa 9/11 itu jumlah pemeluk Islam justru bertambah pesat. Saat ini jumlah pemeluk Islam diperkirakan lebih dari delapan juta jiwa, kata Dr Sayyid M Syeed, tokoh Islamic Society of North America (ISNA), organisasi Muslim terbesar di negeri adidaya itu.

Rasa ingin tahu publik Amerika yang tinggi terhadap Islam telah membuat banyak warga negara itu memeluk Islam. Setiap pekan ada puluhan orang yang mengucapkan dua kalimah syahadat di Islamic Center New York, kata Imam Omar, ulama kelahiran Palestina.

Tokoh Muslim dan ulama di AS berupaya keras untuk mengubah persepsi publik terhadap Islam. Peristiwa 9/11 telah menarik saya dari mimbar kayu mohoni yang terasa hangat di masjid saya, yang hanya berjarak dua puluh blok ke arah utara dari ground zero di kota New York, tutur Imam Feisal Ab dul Rauf, imam Masjid al-Farah New York.

Sang imam pun tampil dalam berbagai acara untuk menjelaskan Islam yang sebenarnya kepada publik AS. Hal serupa dilakukan Imam Yahya Hendi, cendekiawan Muslim yang berkhidmat sebagai ustaz di Georgetown University. Ia datang ke gereja, sinagog, kampus, dan berbagai seminar dan konferensi untuk member informasi yang benar tentang Islam.

Satu dekade setelah Persitiwa 9/11, kehidupan umat Islam di AS kian membaik. Kebebasan menjalankan ibadah telah dinikmati kaum Muslim. Tak hanya itu, berdasarkan survei Pew Research Center, saat ini sebanyak 82 persen umat Islam di Amerika merasakan puas hidup di negara berpenduduk lebih dari 300 juta jiwa itu.

Tak sekadar puas, 72 persen Muslim di AS sudah merasakan kehidupan yang amat baik. Kini, umat Islam terutama generasi Muda sudah mulai memiliki kesadaran untuk tak hanya menjadi tamu di AS. Mereka mulai aktif terjun ke pentas politik dan kehidupan publik.

¡°Sekitar 99 persen, Muslim di AS bergelar doktor, master, dan sarjana. Sangat terdidik, cetus Imam Yahya Hendi. Umat Islam, kini berperan dalam berbagai bidang kehidupan. Mereka telah menjadi bagian dari Amerika dan turut membangun negeri yang telah berusia 234 tahun itu. Kini, sudah ada dua Muslim yang menjadi anggota Kongres di AS. Tak cuma itu, ada pula Muslim yang menduduki jabatan penting di Gedung Putih.

sumber : http://percikankehidupan.wordpress.com/2011/11/16/wajah-islam-di-amerika-serikat-republika-13-nov-2011/


Al-Quran

Al-Qur’ān (ejaan KBBI: Alquran, Arab: القرآن) adalah kitab suci agama Islam. Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an merupakan puncak dan penutup wahyu Allah yang diperuntukkan bagi manusia, dan bagian dari rukun iman, yang disampaikan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, melalui perantaraan Malaikat Jibril, dan sebagai wahyu pertama yang diterima oleh Nabi Muhammad adalah sebagaimana yang terdapat dalam surat Al-'Alaq ayat 1-5.

Ditinjau dari segi kebahasaan, Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang berarti "bacaan" atau "sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Kata Al-Qur’an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja qara'a yang artinya membaca. Konsep pemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada salah satu surat Al-Qur'an sendiri yakni pada ayat 17 dan 18 Surah Al-Qiyamah yang artinya:

“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu,) jika Kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti {amalkan} bacaannya”.(75:17-75:18)
 
Dr. Subhi Al Salih mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
“Kalam Allah SWT yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan ditulis di mushaf serta diriwayatkan dengan mutawatir, membacanya termasuk ibadah”.
Adapun Muhammad Ali ash-Shabuni mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:
"Al-Qur'an adalah firman Allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW penutup para Nabi dan Rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril a.s. dan ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah, yang dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas"

Dengan definisi tersebut di atas sebagaimana dipercayai Muslim, firman Allah yang diturunkan kepada Nabi selain Nabi Muhammad SAW, tidak dinamakan Al-Qur’an seperti Kitab Taurat yang diturunkan kepada umat Nabi Musa AS atau Kitab Injil yang diturunkan kepada umat Nabi Isa AS. Demikian pula firman Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW yang membacanya tidak dianggap sebagai ibadah, seperti Hadits Qudsi, tidak termasuk Al-Qur’an.
 


Al-Quran Era Digital

Bagaimana jika kita menyentuh / memegang barang lain, seperti buku, hp, atau komputer, yang di dalamnya terdapat sebagian atau keselurhuan dari ayat Al-Quran ? Bolehkah kita menyentuhnya tanpa berwudhu ?

Jawaban


A. Definisi 


1. Bahasa 

Arti kata mushaf kalau kita lihat dari sisi bahasa bisa kita lihat dalam kamus semacam Lisanul Arab atau Al-Mu'jam Al-Wasith, adalah sebagai berikut :


اسْمٌ لِكُل مَجْمُوعَةٍ مِنَ الصُّحُفِ الْمَكْتُوبَةِ ضُمَّتْ بَيْنَ دَفَّتَيْنِ

Nama untuk kumpulan dari lembaran yang tertulis dan diapit dua sampulnya.
 
2. Istilah Para Ulama


Sedangkan menurut para ulama, definisi mushaf antara lain:


 اسْمٌ لِلْمَكْتُوبِ فِيهِ كَلاَمُ اللَّهِ تَعَالَى بَيْنَ الدَّفَّتَيْنِ

Nama dari apa saja yang dituliskan di atasnya kalamullah (Al-Quran) yang berada pada dua sampulnya.


Al-Qalyubi menyebutkan bahwa mushaf itu tidak harus seluruh ayat Al-Quran, tetapi asalkan sudah ada ayat Al-Quran walau cuma satu hizb, termasuk mushaf.


Ibnu Habib menyebutkan bahwa termasuk mushaf adalah seluruh ayat Al-Quran, atau satu juz, atau selembar, asalkan tertulis di atasnya bagain dari ayat Al-Quran, baik tertulis pada batu (lauh) atau lainnya. 


Keterangan ini bisa kita baca pada kitab Hasyiyatu Al-Qalyubi jilid hal. 35 dan juga kitab Hasyiyatu Ad-Dasuqi, jilid 1 hal. 125.


B. Wujud Fiqih Mushaf Dari Masa Ke Masa


Memang wujud fisik mushaf Al-Quran selalu berbeda sepanjang masa. Namun semua tetap dinamakan mushaf dan hukumnya sama saja.


1. Masa Nabi : Mushaf Hanya Lembaran Bertulisan Ayat


Di masa Rasulullah SAW dulu, bentuknya hanya berupa tulisan di atas kulit hewan, atau di atas pelepah kurma, kadang di atas tulang, batu dan sebagainya.


Kalau kita perhatikan, wudud fisik mushaf di masa Nabi SAW tidak pernah tampil dalam edisi lengkap yang terdiri dari 6000-an ayat lebih, 114 surat dan 30 juz. Semua lebih merupakan lembaran-lembaran dan isi ayatnya hanya sepotong-sepotong saja. Namun tetap saja disebut mushaf yang suci dan dimuliakan, serta hukum atas kemushafannya tetap berlaku.
Pertanyaannya, kenapa saat itu mushaf tidak berbentuk buku yang berisi seluruh ayat Al-Quran secara utuh?


Ada beberapa jawaban dan alasan, antara lain :
Pertama, karena ayat Al-Quran belum turun semua. Ayat-ayat itu turun sepotong-sepotong saja, tidak turun sekaligus. Bahkan dalam satu surat, ayat-ayat itu masih terpotong-potong lagi menjadi beberapa bagian, dan turunnya rada ngacak. Kadang yang ayat bagian depan turun belakangan, sebaliknya ayat-ayat bagian belakang malah turun duluan.
Kedua, belum ditulisnya mushaf Al-Quran dalam sebuah buku yang terbuat dari kertas di masa itu bukan berarti belum ada kertas, namun karena kertas bukan satu-satunya media yang tersedia, tidak terlalu  mudah didapat dan harganya pun tidak semurah sekarang ini.
Ketiga, dahulu memang Rasulullah SAW nyaris sama sekali tidak pernah memerintahkan penulisan mushaf dalam satu bundel buku. Bahkan sekedar mengisyaratkan pun tidak.
Sehingga pada awalnya ketika ide penulisan mushaf dalam satu bundel buku itu disuarakan oleh Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu, Abu Bakar Ash-Shiddiq yang saat itu menjadi khalifah menolak mentah-mentah.


2. Mushaf Di Masa Para Khalifah


Namun ketika Allah SWT melapangkan dada Abu Bakar saat mendengar alasan Umar untuk membukukan Al-Quran dalam satu bundel buku, berubahlah mushaf yang tadinya cuma berbentuk potongan atau lembaran bertuliskan ayat-ayat Al-Quran menjadi buku yang utuh.

Walau pun demikian, mushaf versi lembaran-lembaran yang isinya hanya potongan-potongan ayat Al-Quran masih tetap disimpan oleh masing-masing shahabat secara pribadi.

Kemudian mushaf lembaran-lembaran koleksi pribadi masing-masing itu dimusnahkan di masa Khalifah Utsman bin Al-Affan radhiyallahunahu. Karena saat itu Utsman ingin menyeragamkan rasam penulisan mushaf dengan rasam yang dikenal dengan rasam Utsamni.


3. Mushaf di Era Digital


Di era digitla saat ini, mushaf pun muncul dalam bentuk yang unik, yaitu pada layar, baik monitor, LCD, atau pun layah HP dan tablet. Perangkat elektronik seperti HP di zaman sekarang sudah sangat canggih dan bisa diinstalkan ke dalamnya program atau software Al-Quran.

Namun beda antara HP dengan mushaf Al-Quran yang kita kenal sehari-hari dari segi pengaktifan. 

Kalau diaktifkan, maka barulah HP itu menampilkan tulisan ayat-ayat Al-Quran. Sebaliknya, kalau dimatikan tentu tulisannya tidak ada lagi. Maka dalam hal ini, ketika kita mau masuk WC umum dan terpaksa harus membawa HP karena takut hilang atau diambil orang, kita harus mematikan HP itu.

Setidaknya program Al-Quran yang sudah terinstal harus dimatikan atau dinon-aktifkan dulu sementara. 


Lalu bagaimana dengan memori yang tersimpan di dalamnya? Bukankah ada ayat-ayat Al-Qurannya dalam bentuk data digital? 

Jawabnya sederhana saja. HP yang kita punya itu cara bekerjanya mirip sekali dengan otak kita. 

Ketahulah bahwa isi otak kita ini bisa saja terdapat data-data Al-Quran, baik berupa memori tulisan atau pun suara. Seorang penghafal Quran misalnya, di dalam kepalanya ada ribuan memori ayat Al-Quran. 


Apakkah seorang penghafal Al-Quran diharamkan masuk ke dalam WC, dengan alasan bahwa di dalam kepalanya ada data-data digital Al-Quran? Lalu apakah kepalanya harus dilepas dulu untuk masuk WC? Ataukah dia cukup menon-aktifkan saja ingatannya dari Al-Quran untuk sementara?
Nampaknya yang paling masuk akal adalah dia tidak mengaktifkan hafalan Qurannya sementara, baik dalam bentuk suara atau tulisan. Ketika memori data Al-Quran di dalam otaknya dinon-aktifkan sementara, maka pada dasarnya tidak ada larangan untuk masuk WC. 

Demikian juga dengan HP milik kita. Meski ada memori data digital 30 juz baik teks atau pun sound, bahkan mungkin video, selama tidak diaktifkan tentu saja tidak jadi masalah. Yang haram adalah sambil nongkrong di WC kita pasang HP bersuara tilawah Al-Quran. Jelas itu haram dan harus dihindari. 


Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


dikutip dari sumber: http://www3.pmo.gov.my/webNotesApp/RqrMainM.nsf/WebQuranBannerMalay


Islam dan Amerika

Sejarah Islam di Amerika Serikat bermula sekitar abad ke 16, dimana Estevánico dari Azamor adalah Muslim pertama yang tercatat dalam sejarah Amerika Utara. Walau begitu, kebanyakan para peneliti di dalam mempelajari kedatangan Muslim di AS lebih memfokuskan pada kedatangan para imigran yang datang dari Timur Tengah pada akhir abad ke 19. Migrasi Muslim ke AS ini berlangsung dalam periode yang berbeda, yang sering disebut "gelombang", sekalipun para ahli tidak selalu sepakat dengan apa yang menyebabkan gelombang ini.

Populasi Muslim di AS telah meningkat dalam seratus tahun terakhir, dimana sebagain besar pertumbuhan ini didorong oleh adanya imigran. Pada 2005, banyak orang dari negara-negara Islam menjadi penduduk AS - hampir 96.000 - setiap tahun dibanding dua dekade sebelumnya.

sejarah:

Estevánico dari Azamor mungkin telah menjadi Muslim pertama yang tercatat dalam sejarah Amerika Utara. Estevanico adalah orang Berber dari Afrika Utara yang menjelajahi Arizona dan New Mexico untuk Kerajaan Spanyol. Estevanico datang ke Amerika sebagai seorang budak penjelajah Spanyol pada abad ke 16, Álvar Núñez Cabeza de Vaca.

Selama tahun 1520-an telah didatangkan budak ke Amerika Utara dari Afrika. Diperkirakan sekitar 500 ribu jiwa dikirim ke daerah ini atau 4,4% dari total 11.328.000 jiwa budak yang ada. Diperkirakan sekitar 50% budak atau tidak kurang dari 200 ribu jiwa budak yang didatangkan berasal dari daerah-daerah yang dipengaruhi oleh Islam.

Menurut sumber lain, kedatangan paling awal imigran Muslim adalah antara tahun 1875 dan 1912 dari kawasan pedesaan, yang sekarang menjadi Suriah, Yordania, Palestina, dan Israel. Daerah ini dulunya dikenal sebagai Suriah Raya yang diperintah oleh Kekaisaran Ottoman. Setelah Kekaisaran Ottoman runtuh pada Perang Dunia I (PD I), terjadi gelombang kedua imigrasi kaum Muslim dari Timur Tengah, dimana dalam periode ini pula dimulainya kolonialisme Barat di Timur Tengah. Pada tahun 1924, aturan keimigrasian AS disahkan, yang segera membatasi gelombang kedua imigrasi ini dengan memberlakukan "sistem kuota negara asal". Periode imigrasi ketiga terjadi pada 1947 sampai 1960, dimana terjadi peningkatan jumlah Muslim yang datang ke AS, yang kini berasa dari negara-negara di luar Timur Tengah. Gelombang keempat kemudian terjadi pada tahun 1965 disaat Presiden Lyndon Johnson menyokong rancangan undang-undang keimigrasian yang menghapuskan sistem kuota negara asal yang sudah bertaha lama.

masjid:

Masjid adalah tempat ibadah utama bagi seorang Muslim. Di AS, ada sekitar 1.209 Masjid, dimana yang terbesar adalah Islamic Center of America yang terletak di Dearborn, Michigan. Dibangun pada 2005, Masjid ini dapat menampung lebih dari 3.000 jamaah yang terus tumbuh di wilayah itu. Hanya kurang dari 100 unit yang benar-benar dari awal dirancang sebagai Masjid, kebanyakan jamaah Islam di AS pada awalnya beribadah di bangunan-bangunan yang semula didirikan untuk tujuan lain, seperti bekas stasiun pemadam kebakaran, teater, gudang, dan toko.

Jumlah Masjid terbanyak di AS adalah di negara bagian California, yakni sekitar 227 unit pada tahun 2001.



Jumlah, kebangsaan dan etnis:
Sulit menentukan jumlah pasti Muslim di AS. Konstitusi AS memisahkan antara gereja dengan negara yang tercermin dalam undang-undang Amerika, sehingga formulir Biro Sensus AS tidak memuat pertanyaan tentang agama pada orang yang dicatat di dalamnya. Dinas imigrasi juga tidak mengumpulkan informasi tentang agama para imigran. Banyak masjid di AS tidak memiliki kebijakan keanggotaan resmi, dan mereka jarang mencatat secara akurat jumlah jamaah yang datang. Hasil akhirnya adalah tidak adanya data yang akurat mengenai jumlah Muslim di AS. Menurut sumber yang sama, imigran Asia Tengah-bagian Selatan menempati urutan teratas (33%) dalam jumlah besar komunitas Muslim AS, yang kedua adalah keturunan Afro Amerika (30%), Arab (25%), Afrika (3%), lain-lain 5%, serta Eropa dan Asia Tenggara (masing-masing 2%). Sedangkan menurut Central Intelligence Agency (CIA) Amerika dalam situsnya, jumlah Muslim di AS adalah 1% dari 301.139.947 (perkiraan Juli 2007) penduduk AS, jumlah ini sama dengan jumlah umat Yahudi di AS.

Menurut Lembaga Survey Pew pada tahun 2007, dua pertiga Muslim di AS adalah keturunan asing. Di antara mereka telah bermigrasi ke AS sejak tahun 1990. Sedangkan sepertiga dari Muslim AS adalah penduduk asli yang beralih ke Islam, dan keturunan Afro Amerika. Pada tahun 2005, menurut New York Times, lebih banyak lagi orang dari negara-negara Muslim yang menjadi penduduk AS - hampir 96.000 - setiap tahun dibanding dua dekade sebelumnya.

Sedangkan menurut Council on American-Islamic Relations (CAIR), jemaah masjid Sunni yang diperuntukkan bagi umum di AS berasal dari latar belakang bangsa yang berbeda: Asia Selatan (33%), Afro Amerika (30%), Arab (25%), Eropa (2,1%), Amerika kulit putih (1,6%), Asia Tenggara (1,3%), Karibia (1,2%), Turki Amerika (1,1%), Iran Amerika (0,7%), dan Hispanik/Latin (0,6%).


Pandangan publik Amerika mengenai Islam
Suatu survey nasional yang diadakan pada 2003 oleh Pusat Riset Pew dan Forum Agama dan Kehidupan Publik Pew melaporkan bahwa persentase orang Amerika yang memandang kurang baik Islam meningkat satu persen menjadi 34% dari 2002 dan 2003, lalu meningkat lagi dua persen menjadi 36% ditahun 2005. Pada waktu yang sama, persentase publik Amerika yang menganggap bahwa Islam dapat mendorong kepada tindak kekerasan dibandingkan agama yang lain menurun dari 44% pada Juli 2003 menjadi 36% pada Juli 2005.

Pada Juli 2005, survey Pew menunjukkan bahwa 59% orang dewasa Amerika menganggap bahwa Islam "sangat berbeda dengan agama mereka", menurun satu persen dari tahun 2003. Pada survey yang sama, 55% mempunyai pendapat yang baik terhadap Muslim Amerika, atau naik empat persen dibanding Juli 2003 yang hanya 51%.

Berdasar poling yang dilakukan oleh CBS pada April 2006 mengenai keyakinan, memperlihatkan bahwa:
  • 58% orang Amerika lebih memilih Protestan
  • 48% memilih Katolik
  • 47% memilih Yahudi
  • 31% memilih Kristen fundamental
  • 20% memilih Mormonisme
  • 19% memlih Islam
  • 8% memilih Sainstologi
Survey Pew mengenai penganut, memperlihatkan bahwa:
  • 77% orang Amerika berpendapat yang baik terhadap Yahudi
  • 73% terhadap Katolik Roma
  • 57% terhadap Kristen Evangelis
  • 55% terhadap Muslim
  • 35% terhadap Atheis
Survey yang dilakukan oleh Newsweek pada Juli 2007 terhadap publik Amerika memperlihatkan bahwa:
  • 32% percaya bahwa Muslim Amerika sedikit setia kepada AS (40% percaya bahwa mereka setia kepada AS sebagaimana percaya kepada Islam).
  • 63% percaya bahwa Muslim Amerika tidak membenarkan tindak kekerasan.
  • 28% percaya bahwa al-Qur'an membenarkan kekerasan (40% percaya tidak membenarkan).
  • 41% percaya bahwa kultur Islam membenarkan bunuh diri.
  • 46% percaya bahwa sudah terlalu banyak imigran Muslim.